Tanggul di Parit Nasikin Amblas, Papan Informasi Pengerjaan Tak Ada, Ketua DPRD Tanjab Barat: Kita Akan Cek

Tanggul di Parit Nasikin Amblas, Papan Informasi Pengerjaan Tak Ada, Ketua DPRD Tanjab Barat: Kita Akan Cek

BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Ketua DPRD Tanjab Barat Abdullah menyatakan bakal turun langsung ke lokasi untuk mengecek pengerjaan tanggul di Parit Nasikin RT 02, Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

"Kita akan mengecek turun ke lokasi bersama anggota dewannya," ujarnya, Kamis (30/6/22).

Selain akan mengecek bagaimana proses pengerjaan, politisi PDIP ini menyebutkan juga akan melihat langsung hasil apabila pengerjaan selesai dilakukan. "Kondisi hasilnya nanti juga akan kita cek. Sekarang kan masih tahap pengerjaan," katanya.

Diketahui saat ini, proyek yang bernilai ratusan juta itu kondisi tanggulnya sudah amblas. Pantauan di lapangan, terdapat berapa titik tanggul retak-retak serta longsor pada bagian pinggir tanggul yang panjangnya hingga puluhan meter.

Papan informasi perihal pengerjaan pun tak terlihat di area lokasi. Sehingga disinyalir melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Salah seorang warga yang ditemui di lokasi pekerjaan mengakui jika banyak bagian tanggul yang runtuh. "Memang ada berapa  bagian yang rusak ," ungkapnya, Rabu (29/6/22).

Ia mengaku sangat mendukung terkait pembangunan tanggul tersebut, namun tanpa mengenyampingkan kualitas. "Kalau kita warga disini bersyukur tanggul ini dibangun, tapi tetap perhatikan kualitasnya, dengan arti kata jangan asal-asalan," tegasnya.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Tanjab Barat Bidang Pengairan Tirta ST membenarkan telah terjadi kerusakan dan longsor di berapa titik. "Namun kerusakan tersebut akan dilakukan perbaikan melalui secara manual," ujarnya dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/6/22).

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Laskar Pengawal Negeri (LAPEN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Erwin menegaskan jika pengerjaan tersebut memang tidak dipasangkan papan informasi, artinya memang sudah melanggar perundang-undangan.

"Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara," jelasnya.

Menurut Erwin, pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemborong atau pemenang lelang. "Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Erwin Cos ini menilai pengawasan dari Dinas PUPR Tanjab Barat kurang baik.

"Hal itu terlihat pada beberapa proyek Pemkab Tanjab Barat yang kualitasnya buruk," imbuhnya.

Kejadian seperti ini, lanjut  sering di jumpai dalam proyek proyek pemerintah kabupaten Tanjabbarat yang dikerjakan para pemborong nakal.

Seharusnya, lanjut Erwin, PUPR  Tanjab Barat lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang di kerjakan pemenang lelang. "Kalau perlu, blacklist mereka dan jangan diperbolehkan ikut lelang selanjutnya. Itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja," kata dengan nada kesal.

Ia menyatakan bakal segera melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Pemborong jangan semaunya sendiri. Secepatnya kami akan cari tahu siapa pemborong  yang mengerjakan proyek tersebut dan akan kami pantau proyek tersebut sampai selesai," tukasnya. 

Pengerjaan ini turut disoroti Seketaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaguar Kabupaten Tanjung Jabung Barat Agus Goseng. Menurutnya, rusaknya tanggul yang baru dibangun tersebut diduga kuat kurangnya pengawasan secara  rutin oleh konsultan di lokasi pekerjaan.

"Secara aturan ada berapa item tanggung jawab konsultan  pengawas itu,salah satunya  melakukan pengawasan pengerjaan proyek secara rutin, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat maupun spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan," ujarnya.

"Ya, kalau dari kacamata kita rusaknya tanggul tersebut diduga kuat kurang aktifnya konsultan di lokasi hingga pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor tidak terkontrol dan arahan dari konsultan," sebutnya menambahkan.

Terkait hal ini, ia minta pihak dinas PUPR Tanjab Barat selaku pemilik kegiatan proyek untuk memberikan teguran kepada konsultan. "Karena konsultan pengawas di tunjuk untuk membantu tugas dinas terkait bahkan mereka juga dibayar dengan tujuan agar proyek atau kegiatan yang dilaksanakan sesuai aturan tidak terjadi penyimpangan," tandasnya.

Sementara pihak konsultan pengawas terkait hal ini belum memberikan tanggapan.(seb)