Tahun 2020, Kegiatan DD di Tanjab Barat Banyak Yang Tidak Dikerjakan Sesuai Perencanaan

Tahun 2020, Kegiatan DD di Tanjab Barat Banyak Yang Tidak Dikerjakan Sesuai Perencanaan

Encep Jarkasih, Kepala Inspektorat Tanjab Barat

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Inspektorat Tanjabbarat telah merilis sebanyak 70 desa dari 114 desa yang ada di Tanjabbarat untuk di jadikan sampel dari masing-masing kecamatan terkait pengerjaan Dana desa (DD) tahun 2020.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Tanjab Barat menemukan dalam kegiatan fisik yang di laksanakan tidak sesuai dengan perencanaan.

Terkait infomasi tersebut dikembangkan kepada kepala  Inpektorat Tanjab Barat Encep Zarkasih ketika di konfirmasikan mengatakan bahwa ditahun 2020 ini tim dari inpektorat  menurunkan 5 tim untuk mengkroscek hasil pengerjaan desa berbentuk fisik.

Dijelaskannya dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim menemukan ada beberapa desa yang melaksanakan DD  kegiatan fisik tidak sesuai perencanaan awal.

"Dari hasil sementara 5 tim Inspektorat yang turun masih ada temuan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan perencanaan serta kebutuhan yang diperlukan," terangnya.

Ditanyai sanksi apa akan diberikan kepada kepala desa tersebut ia mengungkapkan akan memberikan sanksi teguran sesuai dengan kesalahan dan peraturan yang telah ditentukan. "Nanti akan kita berikan tempo pengembalian selama 60 hari masa kerja. Apabila tidak di tindak lanjuti akan ada sangsi berikutnya," kata Encep.

Dia menyebutkan, dalam pemeriksaan dari 114 desa tersebut tidak semua desa yang di cover pada setiap tahunnya. Sebab ada beberapa desa yang telah dilakukan diperiksa atau evaluasi baik itu dari pihak Propinsi maupun pihak BPKP.

"Jika disalah satu desa sudah dilakukan pemeriksaan atau dievaluasi, kemungkinan pihak dari Inspektorat tidak masuk lagi kedesa tersebut. Sedangkan untuk pemeriksaan yang lainnya itu karena ada masukan dari media maupun masyarakat. Sebab dari situ lah bahan awal bagi pihak inspektorat untuk mendalami terhadap pengelolaan dana yang dikelola," terang dia.

Terkait dengan informasi, laporan maupun yang lainnya, Encep mengakui pihaknya akan terlebih dahulu me?memverifikasi kebenaran. "Jadi tidak langsung melakukan investigasi atau pemeriksaan khusus, sebab untuk hal tersebut ada beberapa persyaratan yang terpenuhi yaitu yang menyampaikan laporan, yang terlapor harus jelas dan dugaan awal penyimpangan yang dilakukan," beber dia.

"Jadi Informasi yang dilaporkan media, lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat tersebut salah satu bagian dari pada informasi yang kami butuhkan untuk kami lakukan pendalaman kebenarannya," tutup Encep. (seb)