BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Syafriadi SH, Wakil ketua DPRD Kota Sungai menyayangkan hingga sejauh ini Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir belum juga mengeluarkan surat pernyataan terkait jangka waktu penggunaan TPAS RPT oleh Pemkot Sungai Penuh.
Sikap Pemkot Sungaipenuh berbeda dengan penutupan TPA di Renah Kayu Embun. Di Renah Kayu Embun, Pemkot Sungai Penuh membuat surat pernyataan tertulis tentang batas waktu penutupan TPA yang ditanda tangani oleh Wakil Walikota.
Dampak belum dikeluarkannya surat pernyataan Walikota Sungaipenuh tersebut, membuat warga Desa Sungai Ning kembali melakukan pemblokiran jalan truk sampah menuju TPAS RPT. Mereka menuntut dan mendesak Walikota Ahmadi membuat surat pernyataan tertulis batas waktu penggunaan dan penutupan TPA RPT.
"Yang ditunggu masyarakat Desa Sungai Ning itu adalah surat resmi pernyataan Walikota tentang batas waktu penggunaan TPAS RPT. Bukan berita acara hari ini," terangnya.
Menurut dia, berita acara rapat yang digelar Pemkot Sungaipenuh tidak secara jelas menerangkan TPAS RPT akan ditutup paling lama 6 bulan yang sesuai dengan rekomendasi DPRD yang juga diharapkan oleh masyarakat Sungai Ning.
"Berita acara Pemkot hari ini (Sabtu kemarin) tidak jelas tidak secara jelas dan terang menyatakan lokasi RPT akan ditutup paling lama 6 bulan dan dihentikan semua aktifitasnya," terang Syafriadi yang juga ketua DPC Hanura Kota Sungaipenuh.
Sementara itu, berita acara yang beredar itu adalah Pemkot Sungaipenuh memutuskan Kota Sungaipenuh dalam kondisi darurat sampah.
Berita acara yang didapat wartawan ditanda - tangani oleh Wakil Walikota Alvia Santoni dan Ketua DPRD Fajran. Dalam berita acara dijelaskan sampah tetap dibuang di RPT selama 6 bulan kedepan sesuai dengan rekomendasi Dewan. (*)