BEKABAR.ID, TEBO -
Menyikapi adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan
oleh Partai Persatuan Pembangunan di tingkat DPR RI, maka KPU Tebo melakukan
sejumlah persiapan untuk menghadapi gugatan tersebut.
Dalam
menghadapi gugatan tersebut, Kadiv Hukum Dan pengawasan KPU Tebo, Elan
Reinwardt SH melakukan konsultasi dengan Lawyer yang di tunjuk untuk memegang
Kasus ini oleh KPU RI yaitu HiCon.
Konsultasi
ini dilakukan di Jakarta pada 29 April 2024, dalam konsultasi ini HiCon meminta
KPU yang digugat untuk mempersiapkan segala alat Bukti yang akan dihadirkan di
sidang MK.
"Jadi
setelah konsultasi tadi kami diminta untuk mempersiapkan segala alat bukti yang
kita perlukan saat sidang di MK nantinya, Insya Allah kita siap menghadirkan
alat bukti yang diminta tersebut,"ujar Elan Reinwardt. (*)