BEKABAR.ID, JAMBI - Sepanjang tahun 2021, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi mencatat telah menerima 255 aduan masyarakat. Dimana yang teregistrasi menjadi Laporan Masyarakat sebanyak 87 ditambah 1 limpahan dari Ombudsman RI, Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 22 , Laporan Inisiatif sebanyak 1. Aduan lainnya berupa Surat Tembusan sebanyak 91 dan Konsultasi Non Laporan sebanyak 53.
Dibandingkan tahun lalu, total laporan yang teregistrasi mengalami peningkatan sebanyak 18 laporan. Dimana pada tahun 2020 Ombudsman RI Perwakilan Jambi menerima laporan sebanyak 93.
Empat instansi yang mendominasi laporan pada tahun ini adalah Pemerintah Daerah, kemudian diikuti Badan Usaha Milih Negara (BUMN), Pertanahan, serta Kepolisian, dengan dugaan maladministrasi yang paling banyak diadukan yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan dan penyimpangan prosedur.
“Yang kami terima laporan terkait Pemda sebanyak 57, BUMN sebanyak 21, Pertanahan sebanyak 14, serta Kepolisian 12. Sisanya merupakan laporan masyarakat yang terkait instansi lainnya seperti Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri”, jelas Saiful Roswandi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi.
Dari laporan yang teregistrasi, Ombudsman RI Perwakilan Jambi telah menyelesaikan 85 laporan, dengan sisa yang masih dalam proses pemeriksaan sebanyak 26, dimana laporan tersebut masuk dalam kategori sedang dan berat.
Berkaca dari kinerja Jambi pada tahun 2021, maka pada tahun 2022 Ombudsman RI Perwakilan Jambi menetapkan target aduan masyarakat sebanyak 150 laporan.
Saiful mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi serta meminta seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk berbenah diri memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Jambi.
“Kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik segera berbenah diri menjadi lebih baik. Dan terkhusus pada masyarakat Jambi, terima kasih sudah berani lapor ke Ombudsman, mari bersama kita awasi, tegur dan laporkan maladministrasi menuju zero maladministrasi dalam pelayanan publik," ucapnya. (*/seb)