Sambut Baik Ranperda Disabilitas, Fazlur Rahman: Semoga Provinsi Jambi Bisa Jadi Percontohan

Sambut Baik Ranperda Disabilitas, Fazlur Rahman: Semoga Provinsi Jambi Bisa Jadi Percontohan

Fazlur Fahman saat memberikan materi pada pengkaderan Darul Arqam Madya (DAM) IMM / IST

BEKABAR.ID, JAMBI - Aktifis Disabilitas Provinsi Jambi Fazlur Rahman menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kearsipan dan Disabilitas yang di inisiasi oleh DPRD Provinsi Jambi.

Dalam salah satu point Ranperda tersebut, kata alumni Magister Pendidikan Universitas Hamka ini dibunyikan tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Untuk itu, ia menyatakan sangat mengapresiasi atas kebijakan yang menyentuh para penyandang disabilitas.

"Itu artinya, Provinsi Jambi sudah membuka mata terhadap kami selaku penyandang disabilitas," ujar Ketua Bidang Kader Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kabider DPP IMM) ini kepada bekabar.id, Selasa (7/9/21).

Selama ini menurut Fazlur Rahman, banyak penyandang disabilitas Jambi yang masih belum tersentuh dari kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya di dalam bidang pendidikan, ekonomi dan sosial.

"Saran saya bahwa dalam hal disabilitas, hendaknya Pemprov Jambi melakukan assessment ataupun berdiskusi terlebih dahulu bersama penyandang disabilitas agar hal-hal yang bersangkutan mengenai kebutuhan disabilitas bisa dibangun dan diterapkan di Provinsi Jambi dengan baik.

"Semoga Provinsi Jambi bisa menjadi percontohan provinsi yang ramah disabilitas dan inklusif," tutur pria yang akrab di sapa Alun ini.

Sebelumnya, Gubernur Al Haris juga turut mendukung Ranperda ini. Saat penyampaian pendapat terhadap tiga Ranperda inisiatif DRPD Provinsi Jambi dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (6/9) kemarin, ia menyampaikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.

 “Selain untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas Ranperda ini dapat mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, selain itu untuk menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri para penyandang disabilitas," ucapnya.

Al Haris berharap materi muatan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang disabilitas tidak serta merta mengadopsi Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai regulasi yang menjadi acuan dalam pembuatan Ranperda tersebut. "Tapi harus mencerminkan kewenangan yang menjadi lingkup Pemerintah Provinsi, dan muatan lokal sesuai dengan karekteristik Provinsi Jambi,” bebernya. 

Ia juga berharap Ranperda ini juga menitikberatkan terhadap perencanaan ketersediaan pelayanan di wilayah Provinsi Jambi yang ramah disabilitas secara bertahap sesuai kemampuan Pemerintah Daerah dan evaluasi pelaksanaan program atau rencana aksi dalam melakukan penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. "Serta meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah, dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, termasuk dengan pihak swasta," pungkasnya. (seb)