Proyek DAU Tungkal V Sarat Kejanggalan, Dikerjakan Sebelum Dana Cair, Terindikasi Alih Sistem ke Kontraktual

Proyek DAU Tungkal V Sarat Kejanggalan, Dikerjakan Sebelum Dana Cair, Terindikasi Alih Sistem ke Kontraktual

BEKABAR.ID, TANJABBARAT – Sejumlah kejanggalan mengiringi pelaksanaan proyek Dana Alokasi Umum (DAU) di Kelurahan Tungkal V, Kecamatan Seberang Kota. Meski sejak awal diduga bermasalah, proyek yang seharusnya berbasis swakelola ini tetap berjalan, bahkan dimulai sebelum dana tahap pertama cair.

Pantauan dan keterangan warga mengungkap, pengerjaan sudah berlangsung sejak awal Ramadan lalu. Ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin pekerjaan berjalan tanpa aliran dana resmi?

“Mulai dikerjakan awal Ramadan. Kami juga tidak tahu jelas anggarannya karena papan informasi pun tidak terlihat,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Camat Seberang Kota, Husaini, SE, MM, saat dikonfirmasi mengakui anggaran tahap pertama baru cair sekitar dua minggu lalu. Ia menyebut pencairan terjadi setelah keluarnya rekomendasi Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat. “Iya, benar, tahap satu sudah cair setelah ada rekomendasi dari Inspektorat,” katanya.

Namun, dalih swakelola yang digunakan pemerintah kelurahan diragukan. Berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan justru menunjukkan ciri-ciri kontraktual yang melibatkan pihak ketiga (penyedia jasa). Padahal, menurut Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi langsung oleh tim swakelola, bukan pihak luar.

Pengalihan skema tanpa dasar jelas bukan hanya menghilangkan prinsip efisiensi dan fleksibilitas swakelola, tetapi juga membuka peluang pelanggaran hukum. Jika terbukti ada manipulasi atau penyimpangan, sanksinya bisa mencakup pembatalan status pelaksana hingga jerat pidana.

Ironisnya, ketika dimintai klarifikasi soal tudingan ini, pihak Kelurahan Tungkal V memilih bungkam. Lurah setempat tak merespons panggilan telepon maupun upaya konfirmasi langsung.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek DAU Tungkal V tidak hanya bermasalah dari sisi teknis, tetapi juga dari sisi tata kelola. Apalagi, pekerjaan yang dibiayai dana publik seharusnya transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur, bukan sebaliknya dimulai diam-diam sebelum anggaran resmi cair dan berpotensi melanggar aturan dasar swakelola.

Editor: Sebri Asdian