Polresta Jambi Ringkus 29 Orang Tersangka Selama Operasi Antik Siginjai 2020

Polresta Jambi Ringkus 29 Orang Tersangka Selama Operasi Antik Siginjai 2020

0

BEKABAR.ID, JAMBI - Polresta Jambi berhasil meringkus 29 orang tersangka di dalam Kota Jambi selama Operasi Antik Siginjai 2020 yang dilaksanakan serentak oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia selama 20 hari, sejak 25 Februari hingga 15 Maret 2020.

Dari 29 orang tersangka itu terbagi dari 24 orang pria dan 5 orang wanita. Selain mengamankan tersangka, tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jambi turut mengamankan barang bukti 439,5 gram narkoba jenis sabu.

Kemudian, ratusan pastik klip bening kosong diduga akan digunakan untuk paket penjualan, beberapa peralatan hisap sabu, 19 unit HP dengan berbagai merk, 4 unit timbangan digital, 5 unit sepeda motor dengan berbagai merk dan 1 unit mobil Nissan March warna silver.

Dijelaskan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian Jum'at (20/3/2020) dari 29 tersangka itu memiliki peran yang berbeda. "Ada yang jadi bandar, ada juga yang menjadi kurir dan pengedar," ujarnya.

Lanjut Kapolres, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal berbeda yakni Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahundan paling lama 20 tahun.

"Sekarang semua tersangka telah diamankan di Sel Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya. (wan/wow)