BEKABAR.ID, JAMBI - Pada awal tahun 2024, Gubernur Jambi Al Haris Resmi melarang truk batu bara melakukan operasional dengan melintasi Jalan Nasional yang selama ini truk pengangkut batubara tersebut melintas di Jalan nasional.
Tentunya kebijakan Al haris tersebut menimbulkan polemik di masyarakat terlebih kepada Supir truk batubara yang tidak dapat bekerja untuk menghidupi keluarganya. Namun kebijakan banyak juga disambut baik oleh masyarakat Jambi.
“Kebijakan untuk melarang truk batubara melintas jalan nasional merupakan langkah tepat yang diperlukan saat ini. Masyarakat jambi pun tau bahwa terjadi masalah jika truk batubara tetap beroperasi di jalan nasional. Hal yang sering terjadi seperti kemacetan parah di jalan, rusaknya jalan nasional karena dilalui kendaraan muatan berat setiap harinya dan tidak sedikit kecelakaan lalu lintas yang terjadi,” ucap Pratama Simarmata Komda PMKRI Sumbagsel
Disebutkan bahwa yang juga kebijakan ini supaya perusahaan segera melakukan percepatan pembangunan jalur khusus batubara di provinsi jambi karena sampai saat ini jalur khusus untuk pengangkutan batubara belum ada ataupun belum selesai selama bertahun tahun lamanya. Gubernur jambi menyebutkan terdapat kendala dalam pembangunan jalur khusus batubara tersebut, mulai dari anggaran hingga terdapat oknum yang ingkar dalam pembebasan lahan.
“Walaupun saya menyebutkan kebijakan ini tepat namun terdapat kekurangan bagi saya. Seharusnya dengan mempertimbangkan dampak kebijakan ini, Gubernur jambi harus memberikan jangka waktu kepada Perusahaan untuk menyelesaikan jalur khusus tersebut supaya perusahaan memiliki beban tanggungjawab juga yang seharusnya perusahaan batubara sebelum beroperasi sudah memiliki jalur khusus pengangkutan batubara sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila jangka waktu yang diberikan tidak juga selesai, silahkan dicabut ijin nya supaya keluarga supir truk pun tau sampai kapan mereka tidak bekerja.
Selain itu juga, gubernur jambi juga harus evaluasi perusahaan dan lahan tambang batubara di provinsi jambi ini karena Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menyidik lima perusahaan tambang batubara yang telah bertahun-tahun beroperasi tak sesuai izin di Kabupaten Batanghari, Jambi. Sebanyak 45 alat berat di lokasi tambang telah disegel. Evaluasi ini memiliki dampak untuk percepatan pembangunan jalur khusus batubara dan berdampak baik terhadap masyarakat. ” sebut mantan ketua pmkri provinsi jambi tersebut.
Dan polemik yang timbul atas kebijakan gubernur jambi tersebut, pada hari senin 22 januari 2024 keluarga supir truk melalukan aksi demonstrasi di depan kantor gubernur jambi. Dan pada aksi demonstrasi tersebut sedikit memanas sampai terjadi pengrusakan kaca yang ada di kantor gubernur jambi tersebut. Hal ini dapat dipandang dari berbagai perspektif dan pastinya aksi demontrasi tersebut diakibatkan masyarakat yang bekerja sebagai supir truk batubara tidak dapat bekerja.
“Menurut saya, sebagai pejabat pemerintahan hal ini harus dipandang sebagai asprasi masyarakat yang belum dapat pemerintah fasilitasi bukan sebagai premanisme walaupun saya tidak sepakat bahwa aksi demontrasi mengrusak falisilitas apapun. Kita mengerti bahwa para supir truk batubara pasti sangat mengeluh mereka tidak mendapatkan penghasilan karena tidak dapat bekerja kembali.
Oleh karena itu, solusi yang dapat diambil oleh pemerintah provinsi jambi untuk menangani polemik ini adalah memberikan insentif ataupun bantuan secara berkala kepada keluarga supir truk dan Berikan tanggungjawab pula terhadap perusahaan batubara untuk memberikan bantuan kepada keluarga supir truk batubara.
Hal ini akan menjadi efektif apabila berbagai pihak memiliki tanggungjawab atas pelarangan operasional trukbatu bara melalui jalan nasional.” Tutup Komda PMKRI Sumbagsel. (*)