BEKABAR.ID, KERINCI - Praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Danau Kerinci kian memprihatinkan. Pengunjung dipungut biaya parkir sepeda motor hingga Rp 10 ribu tanpa karcis resmi, hanya secarik nomor parkir berbahan plastik yang tak memiliki dasar hukum.
Kondisi ini bukan berdiri sendiri. Sebelumnya, spanduk tarif resmi milik Dinas Perhubungan (Dishub) di pintu masuk dermaga ditemukan dalam keadaan janggal, bagian paling krusial, angka tarif hilang robek tanpa bekas. Yang tersisa hanya potongan aturan umum. Letaknya strategis, mustahil luput dari pengawasan. Tapi justru di titik paling terbuka itu, informasi penting menguap.
Ketiadaan tarif resmi di lapangan seperti memberi ruang leluasa bagi praktik “tarif sesuka hati”. Tanpa karcis, tanpa standar, tanpa akuntabilitas.
Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku dipungut Rp10 ribu untuk parkir motor. “Tidak ada karcis. Cuma dikasih nomor plastik,” ujarnya.
Pernyataan ini mempertegas dugaan, pungutan berlangsung tanpa mekanisme resmi, tanpa bukti transaksi, dan berpotensi masuk ke kantong-kantong tak jelas.
Sementara ketika dikonfirmasi bekabar.id, pada Sabtu (28/03/26), pengelola kawasan, Doni, semula kurang menanggapi dugaan pungli tersebut. Ia bahkan menantang pembuktian. “Vidio kan bang, kalau dapat gambar minta Rp 10 ribu, kita tindak lanjut,” ujarnya.
Namun, setelah rekaman video praktik pungutan itu diperlihatkan, sikap Doni berubah. Ia tak lagi berbicara soal penindakan, melainkan mulai berkelit. Tanggung jawab justru dialihkan kepada petugas parkir di lapangan.
“Tanyo samo petugas nyo bang, namo nyo Pak Trik,” katanya, melempar bola.
Pernyataan yang berubah-ubah itu menambah panjang daftar kejanggalan. Di satu sisi, pengelola mengaku siap menindak. Di sisi lain, ketika bukti muncul, tanggung jawab justru menguap ke level bawah.
Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Juanda Sasmita, menyatakan kepada bekabar.id, bahwa secara sistem, setiap kendaraan yang parkir seharusnya menerima karcis resmi.
“Dishub mengajukan permintaan kebutuhan karcis ke BPKPD. Yang mencetak dan mengeluarkan karcis adalah BPKPD,” ujarnya, Sabtu (28/03/26).
Artinya, dalam mekanisme yang semestinya berjalan, setiap pengunjung yang parkir mendapatkan karcis dengan nominal pungutan yang tertera jelas. Namun fakta di lapangan berkata lain, karcis tidak diberikan, sistem tak berjalan.
Juanda juga mengakui persoalan ini menjadi catatan serius. Ia menyebut langkah pembenahan tengah disiapkan.
“Ke depan, supaya tidak jadi permasalahan tahunan sekaligus meningkatkan kunjungan wisatawan, tahun depan jika disetujui pemangku kepentingan parkir akan kami gratiskan di seluruh objek wisata yang dikelola pemerintah,” katanya.
Untuk kondisi saat ini, ia menegaskan sudah ada tindakan. “Untuk yang sekarang, pengelola di air terjun sudah dicabut izin/kerjasamanya. Dan parkir roda empat kami gratiskan,” ujarnya.
Namun, kebijakan itu belum menyentuh akar persoalan di Danau Kerinci, praktik pungli yang berlangsung tanpa kontrol.
Terpisah Aktivis Kerinci, Askar Putra, menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik.
“Ini bukan lagi dugaan, ini sudah praktik terang-terangan. Tidak ada karcis, tarif tidak jelas, pungutan tetap berjalan. Polisi harus segera menangkap pelaku di lapangan,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. “Periksa pengelola wisata Danau Kerinci. Telusuri aliran uang dari pungli berkedok parkir ini. Ke mana masuknya? Siapa yang menikmati? Ini harus dibuka,” ujarnya.
Menurut Askar, hilangnya bagian tarif pada spanduk resmi sebelumnya semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis mengaburkan transparansi.
“Kalau informasi tarif dihilangkan, lalu karcis tidak diberikan, maka ruang gelap itu yang dimanfaatkan. Ini pola, bukan kebetulan,” katanya.
Dia menambahkan, kasus di Danau Kerinci mengingatkan pada kejadian serupa di objek wisata lain di Kerinci, seperti Air Terjun Telun Berasap, di mana pungutan liar sempat viral dan terbukti dilakukan oleh oknum di luar petugas resmi. Saat itu, polisi bergerak cepat melakukan klarifikasi dan penertiban.
"Kini kita menunggu langkah serupa atau lebih tegas. Sebab jika dibiarkan, yang rusak bukan hanya kantong pengunjung, tapi juga wajah pariwisata daerah. Di tengah upaya menarik wisatawan, praktik pungli justru menjadi gerbang pertama yang menyambut mereka," bebernya.
Dan selama karcis tak pernah diberikan, lanjut dia, yang dipungut tak pernah jelas. "Dan pengawasan hanya sebatas wacana pungli akan tetap hidup, tepat di depan mata," demikian kata dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kerinci dan Kapolsek Danau Kerinci ketika dikonfirmasi belum menanggapi hal ini.
Editor: Sebri Asdian
Ilustrasi bekabar.id 

