BEKABAR.ID, JAMBI - Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi yang berlaku tahun 2023. UMP Jambi naik 9,04% menjadi Rp 2,94 juta dari sebelumnya Rp 2,699 juta. Artinya, UMP Jambi naik Rp 244 ribu.
"Angka kenaikan 9,04% ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).
Dia menjelaskan penetapan UMP sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi. Pembahasan kenaikan UMP 2023 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi.
"Ya, benar kenaikannya sekitar Rp 244 ribu atau 9,04% dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru," kata Bahari.
Namun pada rapat penetapan ini tidak dihadiri oleh asosiasi pengusaha karena mereka telah mengirimkan surat keberatan atas penetapan UMP yang baru ini.
"Memang asosiasi pengusaha tidak datang, tetapi tetap akan kita ajukan ke gubernur untuk dibuatkan SK-nya karena rapatnya sudah memenuhi syarat kuorum untuk penetapan UMP," tutup Bahari. (*)