BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh musnahkan barang bukti dan
barang rampasan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di
halaman Kantor Kejari Sungaipenuh, Senin (21/2/2022)
Kasi Intel Kejari Sungai penuh, Soumarsono mengatakan ada 84
kasus pidana yang sudah memperoleh hukum tetap yang barang buktinya
dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana
umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewisjde),"
katanya.
Dia menyebutkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh
Kejari Sungaipenuh, dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan
Barang Rampasan dan dibuka langsung oleh Plh Kajari Sungapenuh, Kosasih.
"Dalam pemusnahan barang bukti, dihadiri oleh Plh Kajari
Sungaipenuh, perwakilan dari Kapolres Kerinci, perwakilan dari Pengadilan Negeri
Sungaipenuh, Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh, BPOM Kota Sungaipenuh, Kepala
Sub Bagian Pembinaan Kejari Sungaipenuh, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari
Sungai Penuh, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri
Sungaipenuh, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari
Sungai Penuh," tukasnya. (*/jon)