Musnahkan Barang Bukti 84 Kasus

Musnahkan Barang Bukti 84 Kasus

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh musnahkan barang bukti dan barang rampasan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Sungaipenuh, Senin (21/2/2022)

Kasi Intel Kejari Sungai penuh, Soumarsono mengatakan ada 84 kasus pidana yang sudah memperoleh hukum tetap yang barang buktinya dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewisjde)," katanya.

Dia menyebutkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Sungaipenuh, dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan dibuka langsung oleh Plh Kajari Sungapenuh, Kosasih.

"Dalam pemusnahan barang bukti, dihadiri oleh Plh Kajari Sungaipenuh, perwakilan dari Kapolres Kerinci, perwakilan dari Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh, BPOM Kota Sungaipenuh, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Sungaipenuh, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sungai Penuh, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sungai Penuh," tukasnya. (*/jon)