Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus IUP Batubara di Sarolangun

Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus IUP Batubara di Sarolangun

BEKABAR.ID, JAMBI - Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara Sarolangun yang saat ini tengah menarik perhatian masyarakat jambi ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan enam tersangka dari sejumlah pihak swasta.

Dari ke enam tersangka tersebut, tak ada satupun tersangka dari Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang diduga telah mengeluarkan SK Fiktif dan juga TURUT menikmati bagian dari hasil pembelian lahan batubara 400 Hektar oleh PT Indonesia Coal Resources ( Anak Perusahaan PT Antam).

Menanggapi kasus IUP Batubara yang telah disidik sejak 2018, Saat dihubungi melalui Via Whatsapp, Maka Dari Itu Agum meminta pihak Gubernur Provinsi Jambi agar Jaksa Agung jangan tebang pilih, segera mengungkap dan membuka dengan terang benderang keterlibatan Pejabat di pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam Kasus hasil pembelian Lahan batubara 400ha oleh  PT. Indonesia Coal Resources (Anak Perusahaan PT. Antam) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 91.500.000.000,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus juta rupiah).

Jangan sampai kasus ini mengendap dan menjadi  buruk bagi Kejaksaan Agung RI, apalagi Kasus Korupsi IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun terus menjadi pertanyaan di tengah masyarakat di kabupaten sarolangun Jambi,” tutup Agum. (*)