Masih Ingat Soal Tiang WFC yang Patah Akibat Ditabrak Kapal? Begini Perkembangan Penyelesaiannya

Masih Ingat Soal Tiang WFC yang Patah Akibat Ditabrak Kapal? Begini Perkembangan Penyelesaiannya

Tiang pondasi WFC terlihat patah setelah ditabrak kapal / IST

BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Persoalan ganti rugi tiang pondasi Titian Orang Kayo Rajo Mustiko Alam atau yang dikenal dengan Water Front City (WFC) Kuala Tungkal yang rusak ditabrak kapal rupanya hampir rampung.

Sekda Tanjab Barat Agus Sanusi mengungkapkan, perihal ganti rugi tersebut sudah disepakati antara Pemkab Tanjab Barat dengan pemilik kapal yang menabrak "Saat ini sudah dalam perjanjian, disepakati bahwa biaya (ganti rugi, red) ditanggung oleh pemilik kapal," katanya beberapa waktu lalu.

Mengenai anggaran yang akan digelontorkan pemilik kapal, Agus Sanusi menyebutkan nominalnya berkisar Rp 144 juta.

"Karena harus mengganti satu tiang. Jadi bukan menempel tiang, akan tetapi mengganti keseluruhan tiang," terangnya.

Agus Sanusi memastikan jika hasil kesepakatan tersebut, pihak pemilik juga sudah menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi.

Namun, lanjut Sekda, jika kesepakatan tersebut diingkari, maka Pemkab Tanjab Barat akan mengambil langkah. "Tentunya kita akan mengambil langkah-langkah lain," tukasnya.

Sebelumnya, tiang penyangga WFC tersebut ditabrak Kapal Motor (KM) Serba Guna GT 34 yang mengangkut kelapa dengan tujuan Guntung, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat (21/1/2022) lalu, sekira pukul 21.00 WIB.

Informasi yang di dapat, kapal tersebut larat di Pelabuhan Tanggo Rajo Ulu, Kualatungkal. Karena air dalam kondisi surut dan deras, tali pengikatnya putus. Lalu, kapal terseret ke Jembatan WFC Kuala Tungkal.

Selang sehari kejadian, Agus Sanusi bersama dinas terkait Pemkab Tanjab Barat juga sudah turun melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya ditemukan ada tiang yang patah. (seb)