BEKABAR.ID, BANGKO - Merebaknya wabah Virus Corona (COVID-19) yang belum berakhir dan pasien yang dinyatakan positif semakin bertambah sesuai Surat Edaran Mendikbub RI Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Jambi nomor 0960/SE/BPBD.2/III/2020 meliburkan aktifitas sekolah mulai jenjang PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTS di Kabupaten Merangin mulai tanggal 30 Maret sampai 5 April 2020.
"Sesuai Surat Edaran untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona, siswa PAUD sampai SLTP diperpanjang liburnya satu minggu kedepan," jelas M Zubir Kadis Dikbud Merangin, Sabtu (28/03/2020).
M Zubir juga menjelaskan, selama diliburkan, pihak sekolah dihimbau tidak menghadiri dan mengadakan kegiatan melibatkan orang banyak.
Untuk proses belajar siswa, guru memberikan tugas belajar dalam jaringan (Darling) dan siswa mengirimkan dokumentasi belajar kepada guru berupa hasil tugas
"Bagi orang tua diharapkan mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar rumah selama diluburkan dan meningkatkan iman da taqwa kepada Allah," tegasnya.
Terkait Ujian Nasional (UN) dibatalkan, dimana keikut sertaan Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan dan seleksi masuk ke pendidikan lebih tinggi.
Untuk ujian kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesman jarak jauh lainnya.
Yang tidak kalah penting untuk faktor pencegahan yang harus diperhatikan agar menjaga stamina tubuh agar tetap bugar, sering cuci tangan pakai sabun atau sanitizer, makan dengan pola makan yang baik, istirahat yang cukup, menjaga jarak, banyak tinggal dirumah dan memakai masker bila diperlukan.
"Untuk tenaga pengajar masuk seperti hari biasanya dan menghindari absensi secara elektronik. Tenaga pendidik diharapkan memberi motivasi dan semangat kepada siswa suswi agar tidak panik terkait Covid-19,"tutupnya. (amn/wow)