BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Direktur LSM Jamtos Iksan Muklisin Darathuni mengatakan dengan sikap yang nyata Dinas Perkim Kota Sungai Penuh dan kontraktor dalam upaya melangkahi peraturan president nomor 12 tahun 2021.
"Lapor pak Kajati Jambi dan pak Kapolda Jambi. Pengumuman pemenang tender kegiatan proyek taman tugu 17 Dinas Perkim Kota Sungai Penuh belum diumumkan pemenangnya, tapi, kontraktor dan Dinas Perkim sudah mulai bekerja melakukan pengukuran di lokasi. Saya melihat sendiri dibalik seng di lapangan merdeka," ujar Iksan Darathuni.
Dia menerangkan, berdasarkan jadwal, saat pengukuran dilakukan, tahapan tender masih tahapan evaluasi.
Sementara, lanjut dia, pengumuman pemenang dari jadwal LPSE Kota Sungai Penuh pada tanggal 29 November 2023, masa sanggah mulai 30 November - 5 Desember 2023. Surat penunjukan penyedia barang dan jasa diterbitkan 6 Desember dan kontrak ditanda - tangani 7 Desember 2023.
"Dilihat dari jadwal, patut diduga sudah ada persekongkolan dalam pemenangan tender ini," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Darathuni membeberkan, sesuai dengan tupoksi Pokja UKPBJ Kota Sungai Penuh, diatur dalam dokumen tender dan Perpres nomor 12 tahun 2023, Pokja dapat membatalkan tender karena adanya persekongkolan dalam penentuan pemenang proyek tersebut.
"Inikan sudah jelas - jelas adanya upaya persekongkolan, sesuai dengan Perpres proyek ini dapat dibatalkan oleh Pokja. Kalau Pokja tidak bekerja sesuai diatur dalam undang - undang, jadi pertanyaan kita ini," ujarnya.
Perihal kejanggalan tersebut, dia meminta kepada Kajati Jambi dan Kapolda Jambi untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh.
"Lapor pak Kajati Jambi dan Kapolda Jambi. Proyek taman tugu 17 ini sudah curang dan prosesnya sudah nyata melanggar aturan. Kita minta diproses. Siapapun terlibat disana harus diproses tanpa pandang bulu," bebernya.
Dirinya juga menyayangkan Dinas Perkim terlalu berani melanggar aturan, apalagi, Dinas tersebut sebelum ini sudah tersandung kasus hukum.
"Dinas ini apa tidak ada kapok - kapoknya. Kadis dan Bendahara sebelum ini sudah masuk bui karena korupsi. Kita minta jangan diulang lagi lah kerja yang salah itu," terangnya. (*)