Kontroversi Bimtek Siskeudes Kota Sungai Penuh, Kades Merasa Ditipu

Kontroversi Bimtek Siskeudes Kota Sungai Penuh, Kades Merasa Ditipu

ilustrasi bekabar.id

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penganggaran, Pengelolaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0.6 yang diikuti oleh Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kota Sungai Penuh, diadakan di Hotel LTC Glodok, Jakarta Barat sejak tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Mei telah menimbulkan polemik.

Sejumlah Kepala Desa yang mengikuti Bimtek tersebut mengeluhkan kualitas layanan yang disediakan oleh Lembaga Pelatihan Nasional Indonesia (PelNasIndo), yang bekerja sama dengan Dinas Pemdes. "Kami sangat kecewa terhadap PelNasIndo karena pelayanannya tidak maksimal," ujar salah seorang Kades peserta Bimtek di Jakarta.

Ia juga menyampaikan bahwa akomodasi, perlengkapan acara, dan makanan yang disediakan jauh dari harapan. "Kami merasa tertipu. Agenda Bimtek ini bukan semata-mata untuk membahas Siskeudes, tetapi lebih terlihat sebagai ajang mencari uang bagi lembaga dan Pemdes dari para Kades," tambahnya.

Menurutnya, setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 4.000.000, dengan jumlah peserta sekitar 176 orang. Ia mengkritik bahwa Bimtek ini hanya formalitas belaka dan menilai bahwa ada LSM yang terlibat serta beberapa panitia berasal dari Sungai Penuh, seharusnya kegiatan ini bisa diadakan di Sungai Penuh, bukan di Jakarta.

Kepala Dinas PMD Kota Sungai Penuh, Edri Penta, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (25/5/2024), belum memberikan komentar. Sementara Kabid PMD Kota Sungai Penuh, Dedi, dan pihak lembaga Bimtek juga belum dapat dimintai tanggapan.

Bimtek yang dianggap penting ini dinilai tidak efektif dan disinyalir hanya sebagai pemborosan anggaran serta diduga bernuansa politik.

Perlu diketahui, anggaran untuk Bimtek tidak tercantum dalam APBDes. Bahkan, Kejaksaan Agung RI telah mengingatkan kepada Aparatur Desa di seluruh Indonesia untuk tidak menggunakan dana desa dari APBN untuk kegiatan Bimtek, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023. Meski demikian, kegiatan Bimtek di Jakarta tetap dilaksanakan oleh Kepala Desa se-Kota Sungai Penuh. (seb)