Kepsek Resah, Diknas Terkesan Paksa Beli Aplikasi Ditengah Dana BOS yang Belum Dicairkan

Kepsek Resah, Diknas Terkesan Paksa Beli Aplikasi Ditengah Dana BOS yang Belum Dicairkan

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Sejumlah Kepsek di Kota Sungai Penuh kembali resah. Baru - baru ini, kepsek diminta oleh Dinas Pendidikan untuk membeli absensi elektronik yang nilainya mencapai jutaan rupiah. 

Setelah itu, kepsek kembali lagi diminta untuk membeli aplikasi pembelajaran untuk  guru yang nilainya juga jutaan rupiah. 

Pembelian itu juga wajib dilakukan, padahal dana bos hingga kini baru cair 30 persen hingga triwulan ketiga ini. 

Informasinya, bertempat dikantor Dinas Pendidikan Kota Sungaipenuh, Selasa (16/08/2022)  bendehara Sekolah dikumpulkan diruang Kabid Pendidikan Dasar Roli guna membeli dan membayar aplikasi tersebut. 

"Hari Selasa kemarin, Bendehara Sekolah dikumpulkan diruang Roli. Dalam ruangan itu, Kabid mewajibkan aplikasi itu dibeli dan dibayar. Karena Kabid yang minta, bendehara membayarnya dan harganya jutaan rupiah juga," ujar sumber.

"Saat diruangan itu, Hp bendehara wajib dimatikan," terang sumber

Ditambahkan sumber, dalam ruangan itu, mereka berkeluh kesah tentang dimana mereka mencari uang sebanyak yang diminta, sebab, hingga kini dana Bos baru cair 30 persen. 

"Ada yang bertanya kepada pak Kabid soal dana bos tidak cair juga hingga kini. Saat itu pak Kabid marah - marah ketika disinggung dana Bos," terang sumber.

Sementara itu, sejumlah penggiat anti korupsi Kota Sungai Penuh menyayangkan kejadian tersebut.

Bahkan, para penggiat anti korupsi juga mempertanyakan, untuk penganggaran pembelian absensi elektronik dan aplikasi di Hanphone anggaranya dari mana.

"Kita menyayangkan kejadian ini. Kalaupun pembeliannya dipaksakan oleh Diknas, semestinya Diknas tidak memberatkan sekolah. Kenapa Diknas tidak menganggarkannya di APBD dan memilih sekolah membelinya sendiri," ujar para penggiat anti korupsi masing - masing dari LSM dan wartawan saat berdiskusi tentang kejadian yang meresahkan para kepala Sekolah.

Alasan lain yang dipertanyakan adalah, penganggaran dalam pembelian ini apakah sudah dianggarkan melalui RKA dana Bos. Kalau penggarapnya tidak dicantumkan dalam RKA dana Bos ? 

"Kalau tidak ada anggarannya pada dana BOS ini jadi pertanyaan kita. Absensi dan aplikasi ini menjadi milik pribadi dan tidak bisa dijadikan aset milik sekolah. Kenapa demikian, yang membelinya jatuhnya pribadi," terang para penggiat anti korupsi.

Menyikapi ini, mereka minta kepada Walikota Sungaipenuh untuk menindak tegas, oknum pejabat yang telah memaksa Kepala Sekolah untuk melakukan tindakan diluar ketentuan. 

" Ya, kita minta Walikota untuk menindak pejabat Diknas ini. Karena telah meresahkan. Ini sama saja pejabat ini secara tidak langsung menyuruh kepsek dan bendehara untuk menyunat dana lainnya untuk keperluan sekolah yang lebih penting," terang mereka.

"Kalaupun itu program Pemkot, semestinya dianggarkan melalui APBD dan bukan diminta kepada Kepsek dan Bendehara Sekolah. Mereka ini sebenarnya, hanya menerima bantuan Pemkot dan bukan malah membelinya dari Diknas. Ini kan jadi aneh dan lucu," tegas mereka.

Sementara itu, Roli Darsa Kabid Dinas Pendidikan Kota Sungai Dikonfirmasikan mengatakan, pembelian aplikasi pembelajaran itu sudah sesuai dengan petunjuk dan juknis dana BOS.

"Bukan Bendahara saja, Ada Kepala Sekolah, yang mungkin saat itu Kepala sekolah diwakili oleh Bendahara/Operator Sekolah," ujarnya.

Menurut dia, pembelian aplikasi pembelajaran itu menyesuaikan kurikulum Nasional dan memudahkan bagi peserta dan orang tua didik dalam memantau perkembangan pembelajaran siswa.

"Sekarang ini tahap awal hanya beberapa guru yang kita minta untuk menggunakan aplikasi pembelajaran. Kedepan, seluruh guru," ujarnya.

" Untuk pembeliannya bukan dengan kita. Tapi dibeli langsung dengan cara online," bantahnya. 

Dijelaskannya, Asistensi dengan Kepala Sekolah SD dan SMP terkait Sinkronisasi Program Kegiatan sebagaimana Maksud diatas, Sebagai Tindak lanjut dari Sosialisasi di Bulan Maret 2022 dan Asistensi Kegiatan dimaksud Pada Bulan April 2022.

"Ini sudah kita laksanakan Sosialisasikan dan Asistensi Terlebih Dahulu, Bukan Kegiatan Tiba-tiba Muncul," jelasnya 

Meski Kepala Sekolah mengeluh hingga sejauh ini dana Bos tidak kunjung cair, dia masih menginginkan Kepsek untuk memenuhi ketentuan yang sudah ditentukan sebelumnya.

"Ini kita luruskan kembali, yang kita minta seluruh kegiatan yang sesuai Petunjuk Teknis Dana Bos di sikronisasikan dengan Visi Misi SNP Plus Dinas Pendidikan," terangnya melalui pesan WhatApps.

Menurut dia, belum dicairkannya dana BOS disebabkan belum dipenuhinya persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya oleh Kepala Sekolah. 

"Tidak Seluruh Sekolah, Permintaan Laporan BOS Tahap 1, Realisasi Anggaran Tahap 2,  Penyesuaian Kegiatan ARKAS BOS Sekolah (Visi Misi Sekolah dengan Visi Misi Dinas Pendidikan (Sinkronisasi Kegiatan dan Anggaran)," ujarnya

Dia merincikan yang harus dipenuhi sekolah adalah. 

 1. Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan,

 2. Tata Kelola Sampah Di Sekolah (UKS), Program PAMI di sekolah, Tahfiz Al Quran, Multi Media Pembelajaran, Laptop Pembelajaran, Infokus Pembelajaran, Aplikasi Pembelajaran, Peningkatan Kesejahteraan Guru yang mempunyai Integritas dan dedikasi tinggi, Peningkatan Kegiatan Ektrakurikuler Pramukan, PMR dan Sekolah berbasis agama dan Budaya.

"Ini semua sudah ada dalam Juknis BOS untuk Penggunaan Dana BOS. Apa Sekolah sudah melakukan ini," ujarnya. (*)