BEKABAR.ID, KERINCI - Dugaan pungutan liar terhadap guru penerima sertifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Kerinci. Kepala Inspektorat Kerinci, Zufran, S.H., M.Si, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungli dalam proses pencairan dana sertifikasi guru.
“Jika benar ada oknum Dinas
Pendidikan yang meminta uang atau memotong dana sertifikasi guru, itu jelas
melanggar hukum dan kode etik ASN,” tegas Zufran kepada bekabar.id, Ketika dikonfirmasi
beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dana sertifikasi
merupakan hak penuh para guru dan mekanisme penyalurannya telah diatur secara
jelas oleh pemerintah pusat.
“Dana sertifikasi itu hak guru
100 persen. Penyalurannya langsung ke rekening masing-masing sesuai aturan
Permendikbud dan Permendagri,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan
menyusul mencuatnya dugaan pungutan Rp 300 ribu terhadap guru penerima
sertifikasi di Kabupaten Kerinci. Pungutan tersebut diduga dilakukan melalui
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sebelum dana disebut-sebut mengalir ke
pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan.
Meski demikian, Zufran mengaku
hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Inspektorat terkait
dugaan praktik pungli tersebut. “Sampai hari ini belum ada laporan resmi yang
masuk ke Inspektorat Kabupaten Kerinci terkait kasus ini,” katanya.
Namun begitu, Inspektorat membuka
pintu selebar-lebarnya bagi guru maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk
melapor. Zufran memastikan identitas pelapor akan dilindungi. “Saya minta rekan
media atau guru yang merasa dirugikan untuk segera melapor. Kami jamin
identitas pelapor dilindungi. Laporan bisa disampaikan langsung ke
Inspektorat,” ujarnya.
Tak hanya menunggu laporan,
Inspektorat juga memastikan akan melakukan pemeriksaan internal jika ditemukan
informasi awal terkait dugaan pungutan tersebut. “Begitu ada informasi awal,
Inspektorat akan turun melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan pihak
terkait,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila nantinya
ditemukan adanya pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang
berlaku, termasuk merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Kalau
terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan,” katanya.
Zufran juga mengimbau para guru
agar tidak memberikan uang dalam bentuk apa pun terkait proses pencairan
sertifikasi. “Jangan memberi uang dengan alasan apa pun terkait pencairan
sertifikasi. Kalau ada yang meminta, catat nama, waktu, dan tempatnya. Segera
laporkan,” ucapnya.
Ia turut mengapresiasi informasi
yang mulai berkembang di publik terkait dugaan pungli tersebut. Menurutnya,
kontrol dari masyarakat dan media penting untuk menjaga integritas pengelolaan
pendidikan di Kabupaten Kerinci.
“Kami terbuka untuk diawasi.
Terima kasih atas informasi dari bekabar.id, ini membantu kami menjaga
integritas pengelolaan pendidikan di Kerinci,” tutup Zufran.
Diberitakan sebelumnya, dugaan
praktik pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten
Kerinci kian melebar. Terbaru, nama Efridonal, yang kini menjabat Sekretaris
Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, ikut disebut dalam pusaran dugaan pungli
tersebut.
Informasi yang dihimpun
bekabar.id menyebutkan, setiap guru penerima sertifikasi diminta uang sebesar
Rp300 ribu untuk proses pengurusan pencairan dana sertifikasi di Dinas
Pendidikan. “Diatur Efri Donal, yang baru dilantik sebagai Sekdis,” ujar sumber
kepada bekabar.id, Jumat (22/05/26).
Sumber lain mengungkapkan,
pungutan itu disebut dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di
tingkat kecamatan. Uang kemudian dikumpulkan sebelum diduga diserahkan kepada
orang dekat Efridonal. “Sudah lama berlangsung,” ucapnya, Jumat (22/05/26).
Menurut dia, praktik pungutan
tersebut sudah berjalan sejak lama dan masih terus terjadi hingga sekarang.
Bahkan, meski pola pencairan dana sertifikasi telah berubah menjadi tiap bulan,
pungutan disebut tetap berjalan.
“Dulu setahun empat kali
pencairan, tiap pencairan dipungut Rp 300 ribu. Sekarang pencairannya tiap
bulan, kami tetap diminta bayar Rp300 ribu juga,” katanya.
Sumber mengaku para penerima
sertifikasi sulit menolak karena akan diperhambat pada proses administrasi dan
pencairan tunjangan mereka. “Sistemkan mereka yang pegang, bahkan jam mengajar
guru pun dibawah kendali mereka,” beber dia.
Tak hanya itu, guru penerima
sertifikasi juga disebut diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak ada
pungutan dalam proses pencairan dana sertifikasi. “Disitu liciknya, dasar
mereka membantah tak ada pungli, ya dari surat itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Efridonal yang
dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Pesan yang
dikirim hingga kini belum dibalas.
Editor: Sebri Asdian


