Kepala Inspektorat Kerinci Warning Oknum Disdik Pemotong Dana Sertifikasi Guru

Kepala Inspektorat Kerinci Warning Oknum Disdik Pemotong Dana Sertifikasi Guru

BEKABAR.ID, KERINCI - Dugaan pungutan liar terhadap guru penerima sertifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Kerinci. Kepala Inspektorat Kerinci, Zufran, S.H., M.Si, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungli dalam proses pencairan dana sertifikasi guru.

“Jika benar ada oknum Dinas Pendidikan yang meminta uang atau memotong dana sertifikasi guru, itu jelas melanggar hukum dan kode etik ASN,” tegas Zufran kepada bekabar.id, Ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dana sertifikasi merupakan hak penuh para guru dan mekanisme penyalurannya telah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat.

“Dana sertifikasi itu hak guru 100 persen. Penyalurannya langsung ke rekening masing-masing sesuai aturan Permendikbud dan Permendagri,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan pungutan Rp 300 ribu terhadap guru penerima sertifikasi di Kabupaten Kerinci. Pungutan tersebut diduga dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sebelum dana disebut-sebut mengalir ke pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan.

Meski demikian, Zufran mengaku hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Inspektorat terkait dugaan praktik pungli tersebut. “Sampai hari ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Inspektorat Kabupaten Kerinci terkait kasus ini,” katanya.

Namun begitu, Inspektorat membuka pintu selebar-lebarnya bagi guru maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor. Zufran memastikan identitas pelapor akan dilindungi. “Saya minta rekan media atau guru yang merasa dirugikan untuk segera melapor. Kami jamin identitas pelapor dilindungi. Laporan bisa disampaikan langsung ke Inspektorat,” ujarnya.

Tak hanya menunggu laporan, Inspektorat juga memastikan akan melakukan pemeriksaan internal jika ditemukan informasi awal terkait dugaan pungutan tersebut. “Begitu ada informasi awal, Inspektorat akan turun melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan pihak terkait,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan,” katanya.

Zufran juga mengimbau para guru agar tidak memberikan uang dalam bentuk apa pun terkait proses pencairan sertifikasi. “Jangan memberi uang dengan alasan apa pun terkait pencairan sertifikasi. Kalau ada yang meminta, catat nama, waktu, dan tempatnya. Segera laporkan,” ucapnya.

Ia turut mengapresiasi informasi yang mulai berkembang di publik terkait dugaan pungli tersebut. Menurutnya, kontrol dari masyarakat dan media penting untuk menjaga integritas pengelolaan pendidikan di Kabupaten Kerinci.

“Kami terbuka untuk diawasi. Terima kasih atas informasi dari bekabar.id, ini membantu kami menjaga integritas pengelolaan pendidikan di Kerinci,” tutup Zufran.

Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Kerinci kian melebar. Terbaru, nama Efridonal, yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, ikut disebut dalam pusaran dugaan pungli tersebut.

Informasi yang dihimpun bekabar.id menyebutkan, setiap guru penerima sertifikasi diminta uang sebesar Rp300 ribu untuk proses pengurusan pencairan dana sertifikasi di Dinas Pendidikan. “Diatur Efri Donal, yang baru dilantik sebagai Sekdis,” ujar sumber kepada bekabar.id, Jumat (22/05/26).

Sumber lain mengungkapkan, pungutan itu disebut dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan. Uang kemudian dikumpulkan sebelum diduga diserahkan kepada orang dekat Efridonal. “Sudah lama berlangsung,” ucapnya, Jumat (22/05/26).

Menurut dia, praktik pungutan tersebut sudah berjalan sejak lama dan masih terus terjadi hingga sekarang. Bahkan, meski pola pencairan dana sertifikasi telah berubah menjadi tiap bulan, pungutan disebut tetap berjalan.

“Dulu setahun empat kali pencairan, tiap pencairan dipungut Rp 300 ribu. Sekarang pencairannya tiap bulan, kami tetap diminta bayar Rp300 ribu juga,” katanya.

Sumber mengaku para penerima sertifikasi sulit menolak karena akan diperhambat pada proses administrasi dan pencairan tunjangan mereka. “Sistemkan mereka yang pegang, bahkan jam mengajar guru pun dibawah kendali mereka,” beber dia.

Tak hanya itu, guru penerima sertifikasi juga disebut diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak ada pungutan dalam proses pencairan dana sertifikasi. “Disitu liciknya, dasar mereka membantah tak ada pungli, ya dari surat itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Efridonal yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hingga kini belum dibalas.

Editor: Sebri Asdian