BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Dalam rangka mendukung upaya
percepatan penanggulangan pandemi melalui kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tanjab Barat, Wakil Bupati
Tanjab Barat Hairan menegaskan agar seluruh ASN dan TKK wajib Vaksin Covid-19.
"Kami minta kepada seluruh Kepala
OPD, Camat, BUMD agar segera melaporkan para ASN dan TKK di organisasi masing
perihal yang telah di vaksin maupun yang belum maupun vaksin," ujarnya,
Rabu (29/12/21).
Pada laporan tersebut, kata Hairan,
bagi ASN dan TKK yang telah menerima Vaksin wajib melampirkan kartu vaksin.
"Laporan disampaikan kepada Kalaksa BPBD atau Kabag Pemerintahan paling
lambat 30 Desember Jam 10.00 WIB," ucapnya.
Hairan menyebutkan jika Pemkab Tanjab
Barat akan secara rutin menyelenggarakan vaksin massal sampai akhir tahun 2021.
"Jika nantinya ada ASN dan TKK yang tidak melakukan Vaksinasi 1
selambat-lambatnya 31 Desember 2021, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan
Peraturan PUU yang berlaku," tegasnya.
Kebenaran Informasi vaksinasi ASN dan
TKK, menjadi tanggung jawab kepala OPD, CAMAT serta BUMD yang bersangkutan.
"Jika ada data yang tidak sesuai
maupun dimanipulasi, maka kami akan mengambil langkah tegas," tukasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan vaksin
secara massal Pemkab Tanjab Barat dijadwalkan pada Jumat (31/12/21) mendatang
di Alun-alun Kuala Tungkal. (seb)