BEKABAR.ID, TANJABTIM - Kantor KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, digeledah oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim setelah diduga ada penyelewengan dana hibah pilkada senilai Rp 19 miliar, Rabu (29/9/21).
Sekira pukul 10.00 WIB, sejumlah petugas kejaksaan berseragam coklat dan rompi hitam-merah memenuhi gedung KPU di Jalan Diponegoro, Komplek Perkantoran Bupati Tanjabtim di Rano, Muarasabak.
Empat anggota KPU, yakni Nurdin, Nurkholis, Abd Haris, Muhammad Kinas, tampak tegang menyaksikan aparat bekerja. Hanya satu komisioner yang tidak terlihat, yakni Ahmad Najib. Tak diketahui kemana perginya.
Selain komisioner KPU, sejumlah staf sekretariat juga terlihat, termasuk Sekretaris KPU Sumardi. Mereka hanya diam saat penyidik bekerja, kecuali saat diminta bantuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Jambi, Rachmad Surya Lubis mengungkapkan penggeledahan berawal dari ketidakterbukaannya KPU Kabupaten Tanjabtim terkait dengan data laporan penggunaan dana hibah dari APBD 2020.
"Kami sering minta data ke mereka (KPU, red), namun mereka sering bilang tidak dan lupa. Ternyata dengan kami melakukan penggeledahan ini, banyak data yang kami temukan untuk mendukung perkara ini," sebutnya
Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan ini juga banyak data-data yang ditemukan. Setelah direkap, ada sebanyak 73 item yang diamankan di Kantor KPU Tanjabtim, seperti komputer, uang tunai dan handphone.
"Kenapa handphone pribadi kita sita, karena didalam handphone itu ada beberapa chat menyangkut perkara yang sedang kita tangani ini. 73 item terdiri 54 stempel setiap instansi, berkas dan kepingan kaset dalam 4 boks dan uang sebanyak Rp230 juta rupiah," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 23 orang yang diperiksa, beberapa orang diantaranya adalah Komisioner KPU Kabupaten Tanjabtim.
"Saksi yang kita periksa itu ada 23 orang, semua dari petugas KPU Tanjabtim ya. Dari 23 itu, termasuk Ketua KPU juga sudah kita periksa. Kemudian dari proses tersebut lalu kita lakukan penggeledahan kantor," katanya.
"Kita juga telah melakukan penyegelan tiga ruang kerja di Kantor KPU Tanjabtim, yakni ruang Sekretaris KPU, Ketua KPU dan salah satu ruang Komisioner," terangnya.
Dari dugaan korupsi ini, kejaksaan awalnya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 2 bulan sebelum akhirnya kantor KPU Tanjabtim digeledah. Penggeledahan itu bahkan berjalan lama hingga ditemukannya banyak barang bukti serta uang ratusan juta rupiah.
"Kita awalnya sudah tanya persoalan dana hibah ini, jawaban pihak KPU ini bilang nantilah, apalah, banyak betul alasannya. Habis itu kita coba selidiki dan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan baru kita geledah," ujar Rachmad.
Nantinya, dari penggeledahan kantor KPU, kejaksaan akan secepatnya menetapkan siapa tersangka dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 di Tanjabtim, Jambi.
Ia meminta dukungan kepada seluruh masyarakat Tanjabtim untuk melakukan pendekatan hukum dalam kasus ini. Soal LHP KPU Sendiri, Ia mengatakan sedang diproses. “Mohon dukungan seluruh lapisan masyarakat minta dukungan untuk melakukan pendekatan hukum,” harapnya.
Setelah ini, pihaknya tentu akan mempelajari semua keterangan dan bukti yang dikumpulkan. “Kami akan rapat kecil lagi bersama tim setelah ini,” tukasnya.
Sebelumnya, penggeledahan kantor KPU ini dilakukan petugas Kejari Tanjabtim selama 6 jam. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan berkas-berkas penting yang dicurigai dan laptop serta uang ratusan juta rupiah. (*/wow)