Kalapas Kuala Tungkal Akui Warga Binaan Masih Gunakan Handphone

Kalapas Kuala Tungkal Akui Warga Binaan Masih Gunakan Handphone

0

BEKABAR.ID, TANJAB BARAT - Pasca pengakuan tersangka FH (24), warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal yang menyatakan kepada pihak kepolisian bahwa norkoba ia peroleh dari lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kuala Tungkal, pada konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (04/02) kemarin, Kepala lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kuala Tungkal Imam Siswoyo menyatakan tidak tahu menahu terhadap hal tersebut.

"Saya tidak mengetahui maupun mendapatkan informasi terhadap pres rilis yang menyatakan ada peredaran narkoba di balik lapas ini, berikan kami waktu berkoordinasi dulu" katanya saat ditemui awak media, Rabu (05/02).

Ia menyebutkan pihaknya sejauh ini sudah melakukan upaya maksimal untuk mencegah hal tersebut dilapas. Imam juga mengakui jika warga binaan saat ini masih ada yang menggunakan handphone.

"Saya mengakui saat ini masih ada peredaran handphone yang masih lolos pada warga binaan, sayapun bingung padal kita sudah melakukan upaya pencegahan secara maksimal" ungkapnya.

Ketika ditanyakan bahwasanya sudah berulang kali terjadi kasus Narkoba yang melibatkan oknum sipil lapas, Iman Siswoyo merespon dengan nada tinggi sambil mengacungkan jari telunjuk kepada awak media.

€Mana buktinya bahwa berkali kali kasus narkoba melibatkan oknum sipil lapas," celutuk Imam Siswoyo

Agar tidak terjadi persoalan yang sama, ia meminta waktu berkoordinasi terlebih dahulu.

"Beri kami waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu," katanya.

Berdasarkan pengakuan Kalapas Kelas II B Kualatungkal tersebut, karena pihaknya sudah melakukan pemeriksaan maksimal terhadap tamu yang masuk maka diduga ada indikasi permainan dari pegawai dalam lapas tersebut. Terkait hal ini pihaknya minta waktu untuk berkoordinasi.

"Terimakasih atas informasinya, nanti ada waktunya kita pasang papan konferensi pers di sini, beri kami waktu untuk berkoordinasi dulu," tutupnya.

Sebelumnya, diinformasikan tersangka FH (24) alias Dayat bin Jufri, warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat terancam hukuman mati pasca diamankan tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dibantu polsek Tungkal Ulu pada Senin (27/01) sekitar pukul 23:00 WIB.

Fajar ditangkap dikediamannya di Jalan Kacer, RT 11, Desa Dataran Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat. Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan tas kecil yang berisi 17 paket sabu yang telah dibungkus pada plastik kecil dari total seberat 1000 gram bruto yang sagiannya sudah diedarkan, sekitar 50 butir ekstasi, uang hasil penjualan, serta barang bukti lainnya hasil penggeledahan ikut diamankan polisi.

Pihak kepolisian Resort Tanjab Barat sedang melakukan pendalaman untuk sangkutan tersangka kepada yang lain.

"Sebab tersangka sudah berulang kali melakukan hal demikian,€ beber Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat press Realease, Selasa (4/2).

Dijelaskan Kapolres, dari pengakuan FH, ia mendapatkan narkoba berasal dari suplai oknum penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kualatungkal.

"Dari pengakuan tersangka barang ini (narkoba) dia dapat suplai dari dalam lapas. Ada pihak ketiga, dari keterangan ini nanti kita akan kembangkan," jelas AKBP Guntur Saputro. (wow)