Jarang Ngantor, Wabup Hairan Disemprot

Jarang Ngantor, Wabup Hairan Disemprot

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hairan, kembali menjadi sorotan publik. Kritik tajam datang dari berbagai kalangan, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi (Petisi). Hairan dinilai jarang melakukan aktivitas di kantornya, sehingga muncul tudingan bahwa dirinya "makan gaji buta" atau menerima gaji tanpa bekerja.

Ketua LSM Petisi Tanjabbar, Syafruddin AR, menyampaikan bahwa absensi Wakil Bupati di kantornya sangat minim. Bahkan, menurut pengamatannya, Hairan hampir tidak pernah terlihat di kantor dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat yang mempertanyakan peran Wakil Bupati dalam pemerintahan.

"Ke kantor terpantau jarang sekali, bahkan hampir tidak pernah akhir-akhir ini. Kalau diabsen mungkin bisa dibilang merah semua, jadi kesannya Wakil Bupati makan gaji buta," tegas Syafruddin AR. Ia juga menambahkan bahwa meskipun jarang hadir di kantor, diduga Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Wakil Bupati tetap berjalan seperti biasa. Hal ini memperparah anggapan publik bahwa Hairan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Syafruddin mendesak agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jambi segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Wakil Bupati tersebut. Menurutnya, Hairan seharusnya tidak hanya sekadar menumpang jabatan dalam Surat Keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati, tetapi juga aktif melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

"Artinya, mereka berdua ini (Bupati Anwar Sadat dan Wakil Bupati Hairan) diikat dalam satu SK. Jadi, jangan hanya sekadar numpang SK, tapi kerja tidak pernah dilakukan. Ini adalah tanggung jawab besar yang harus dilaksanakan, bukan hanya titel jabatan," lanjut Syafruddin.

Ia juga menekankan bahwa tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Wakil Kepala Daerah sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya dalam Pasal 66 ayat 1, 2, dan 3, yang mengatur bahwa Wakil Bupati memiliki tanggung jawab untuk membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten dan desa.

"Jelas dalam sumpah jabatan, setelah dilantik, beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya. Ini artinya, Wakil Bupati tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, evaluasi dari Kemendagri atau Gubernur Jambi sangat penting untuk dilakukan," pungkas Syafruddin.

Desakan dari LSM Petisi ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik harus bertanggung jawab atas amanah yang diemban. Masyarakat Tanjab Barat berharap agar evaluasi ini dapat segera dilakukan demi pemerintahan yang lebih baik dan berfungsi maksimal. (*)