BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Wakil Bupati Kabupaten Tanjung
Jabung Barat (Tanjabbar), Hairan, kembali menjadi sorotan publik. Kritik tajam
datang dari berbagai kalangan, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Penggiat Anti Korupsi (Petisi). Hairan dinilai jarang melakukan aktivitas di
kantornya, sehingga muncul tudingan bahwa dirinya "makan gaji buta"
atau menerima gaji tanpa bekerja.
Ketua LSM Petisi Tanjabbar,
Syafruddin AR, menyampaikan bahwa absensi Wakil Bupati di kantornya sangat
minim. Bahkan, menurut pengamatannya, Hairan hampir tidak pernah terlihat di
kantor dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat
yang mempertanyakan peran Wakil Bupati dalam pemerintahan.
"Ke kantor terpantau jarang
sekali, bahkan hampir tidak pernah akhir-akhir ini. Kalau diabsen mungkin bisa
dibilang merah semua, jadi kesannya Wakil Bupati makan gaji buta," tegas
Syafruddin AR. Ia juga menambahkan bahwa meskipun jarang hadir di kantor, diduga
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Wakil Bupati tetap berjalan seperti
biasa. Hal ini memperparah anggapan publik bahwa Hairan tidak menjalankan
tugasnya dengan baik.
Syafruddin mendesak agar Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jambi segera melakukan evaluasi terhadap
kinerja Wakil Bupati tersebut. Menurutnya, Hairan seharusnya tidak hanya
sekadar menumpang jabatan dalam Surat Keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati,
tetapi juga aktif melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang
diberikan.
"Artinya, mereka berdua ini
(Bupati Anwar Sadat dan Wakil Bupati Hairan) diikat dalam satu SK. Jadi, jangan
hanya sekadar numpang SK, tapi kerja tidak pernah dilakukan. Ini adalah
tanggung jawab besar yang harus dilaksanakan, bukan hanya titel jabatan,"
lanjut Syafruddin.
Ia juga menekankan bahwa tugas,
wewenang, kewajiban, dan hak Wakil Kepala Daerah sudah diatur dengan jelas
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya
dalam Pasal 66 ayat 1, 2, dan 3, yang mengatur bahwa Wakil Bupati memiliki
tanggung jawab untuk membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah, serta memantau dan
mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten dan desa.
"Jelas dalam sumpah jabatan,
setelah dilantik, beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya. Ini artinya,
Wakil Bupati tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam
undang-undang. Karena itu, evaluasi dari Kemendagri atau Gubernur Jambi sangat
penting untuk dilakukan," pungkas Syafruddin.
Desakan dari LSM Petisi ini menjadi
pengingat bahwa pejabat publik harus bertanggung jawab atas amanah yang
diemban. Masyarakat Tanjab Barat berharap agar evaluasi ini dapat segera
dilakukan demi pemerintahan yang lebih baik dan berfungsi maksimal. (*)