BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tanjab Barat Hidayat, SH, MH menyayangkan terkait beredarnya foto berita acara kesepakatan nomor 01/badi/jambi/v/2021 tanggal 19 mei 2021 yang memojokan Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat
Menurutnya, keliru bila ada pendapat yang menyatakan bahwa masyarakat harusnya marah kepada Bupati Tanjab Barat.
"Bupati sudah berbuat banyak terhadap penyelesaian konflik dua daerah ini, beliau selalu hadir langsung dalam setiap rapat penyelesaian batas Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur," ujarnya kepada bekabar.id, Kamis (11/5/23).
Dirinya berpendapat, seharusnya pihak-pihak yang memiliki berita acara kesepakatan itu membaca secara utuh isi dari kesepakatan. "Selain itu bertanya kepada sumber dimana pihak tersebut mendapatkan berita acara," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, tindak lanjut point 4 pada isi kesepakatan tersebut yang berbunyi "bahwa terhadap hal hal yang disepakati hari ini tanggal 19 Mei 2021, sambil menunggu kordinasi bupati dengan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan dilakukan paling lambat tanggal 17 Juni 2021, dalam hal Bupati Tanjung Jabung Barat mengambil atau tidak mengambil keputusan sampai dengan tanggal 17 Juni 2021, maka penetapan batas ditetapkan oleh menteri dalam negeriā.
"Bahwa mengacu pada point 4 berita acara kesepakan melalui rapat pada tanggal 25 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan masyarakat sepakat menolak berita acara kesepakatan no. 01/bad i/jambi/v/2021 tertanggal 19 Mei 2021," paparnya.
Surat penolakan ini, menurut Hidayat disampaikan kepada Mendagri CQ Dirjen Adwil tanggal 27 Mei 2021, jauh sebelum ditetapkannya batas waktu surat kesepakatan, yaitu tanggal 17 Mei 2021.
Lebih lanjut hidayat menyampaikan bahwa kalau pemerintah Kabupaten Tanjab Barat menyatakan tidak ada masalah dengan batas. "Memang tidak ada masalah karena telah ada berita acara kesepakatan yang dibuat tahun 2013," ujarnya.
"Rapat yang dilaksanakan di ruang utama Kantor Gubernur Jambi, yang dihadiri TPBD Kabupaten Tanjab Barat, TPBD Kabupaten Tanjab Timur dan TPBD Provinsi Jambi," ucapnya menambahkan.
Hidayat membeberkan, salah satu penegasan dalam berita acara adalah segmen batas seluruhnya sepanjang 66 kilometer, telah dilaksanakan penegasan di lapangan sepanjang 63, 35 kilometer dan yang belum selesai sepanjang kurang lebih 2,46 kilometer disebelah barat jalan lintas Jambi dan Kuala Tungkal sampai dengan titik simpul batas Kabupaten Tanjab Barat, Tanjab Timur dan Muaro Jambi.
"Berita acara tersebut merupakan kesimpulan hasil kerja tim penegasan batas daerah kabupaten tanjung jabung barat, kabupaten tanjung jabung timur, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, yang telah dimulai sejak tahun 2013," tuturnya.
Terkait hal tersebut, Hidayat menilai selalu ada pihak yang ingin mengaburkan upaya yang telah dilakukan TPBD kedua kabupaten bersama TPBD provinsi dan pusat. "Padahal yang menandatangi setiap berita acara adalah pejabat yang diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Dalam pertemuan di Dirjen Adwil, Hidayat mengakui rapat sempat memanas dan dirinya juga sempat menyampaikan kepada Direktur Toponimi dan batas daerah agar komitmen dengan hasil rapat TPBD yang telah dilakukan terdahulu.
"Saat itu saya menyampaikan selama ini, apapun berita acara yang ikut ditandatangani oleh Dirjen, tidak pernah direalisasikan, bahkan terkesan mengaburkan informasi, sehingga hampir terjadi pergesekan antara Bupati Tanjab Barat dengan DPRD Tanjab Barat akibat informasi tidak benar dari bapak direktur," tukasnya. (seb)