BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Proses hearing di DPRD Kabupaten Tanjab Barat sempat mengalami kekacauan yang memaksa pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Safril Simamora, SH, untuk mengusir ketua poktan dari Desa Pematang Pauh karena tidak mengikuti tata tertib.
Kericuhan terjadi pada saat berlangsungnya hearing antara ketua kelompok tani Desa Pematang Pauh dan ketua kelompok tani Kelurahan Pelabuhan Dagang di kantor DPRD Kabupaten Tanjab Barat. Salah satu ketua poktan tidak mengikuti tata tertib ruangan hearing saat menyampaikan pertanyaan dan pendapat.
Pimpinan rapat, Safril Simamora, SH, dengan tegas menyatakan, "Jika saudara tidak mau mengikuti tata tertib, silahkan keluar. Ruangan rapat ini memiliki aturan yang harus diikuti," katanya dalam proses hearing, Senin (22/1/2024).
Akibatnya, seluruh ketua poktan dan pengurus koperasi yang hadir langsung meninggalkan ruangan sambil menggedor meja sebagai bentuk protes. Sidang sempat terhenti beberapa saat, namun setelah suasana mereda, hearing akhirnya dilanjutkan kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hearing masih berlangsung. Selain itu, dalam hearing tersebut, turut hadir Kesbangpol, Dinas Perkebunan, perwakilan PT DAS, lurah, camat, dan kepala desa.
Sebelumnya, dalam serangkaian tuntutan yang tajam, Hamdani, Ketua Komisi III DPRD Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, meminta Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat menghadirkan anak buahnya, termasuk Kadis Perkebunan dan Peternakan, Kadis Koperindag, serta Camat Tungkal Ulu dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Tanjab Barat yang dijadwalkan pada Senin, 22 Januari 2024 mendatang.
Dasar dari permintaan ini menurutnya adalah surat pengaduan masyarakat Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, tanggal 5 Januari 2024, yang menggugat ketidaktransparanan dalam pengelolaan Poktan Saku Sakti dan Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama.
Surat lainnya, lanjut Hamdani, berasal dari masyarakat atau kelompok tani Mekar Tani Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, tanggal 10 Januari 2024, juga membawa keluhan serupa.
"Dalam kaitannya dengan surat pengaduan masyarakat, saya minta agar Bupati segera menghadirkan sejumlah kepala OPD, camat, kades, kelompok tani hingga masyarakat untuk membahas isu ketidaktransparanan ini," ujarnya kepada bekabar.id, Jumat (19/01/24)
Rapat kerja, kata Hamdani, akan mengangkat dua agenda utama, yakni pengaduan masyarakat Desa Pematang Pauh terkait transparansi Poktan dan Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama atas penyaluran dana kompensasi dari PT DAS. "Serta pengaduan masyarakat atau kelompok tani Mekar Tani Kelurahan Pelabuhan Dagang terkait transparansi penyaluran dana kompensasi dari PT DAS," jelas politisi PDIP ini.
Dalam pengungkapan fakta, Hamdani juga membocorkan bahwa PT DAS telah menyalurkan dana sebesar Rp 22 miliar melalui Koperasi Berjuang Maju Bersama, yang berkedudukan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam. Namun, sorotan kritis muncul karena satu Poktan di Desa Badang tidak menerima bagian dari dana tersebut.
Lebih lanjut, ketidaktransparanan dalam penyaluran dana ke para petani menjadi perhatian serius Hamdani. Ia menyoroti kasus Poktan Sungai Rambutan di Desa Kampung Baru yang sudah diadukan masyarakat ke DPRD beberapa minggu yang lalu.
"Rincian dana yang tidak jelas distribusinya menjadi titik fokus, karena hal itu mengundang kekhawatiran akan ketidakberesan dalam manajemen dana tersebut," bebernya.
Dia mengutarakan harapannya agar para undangan dapat hadir dalam rapat yang sedang dipersiapkan itu. "Kami berharap semua hadir, agar masalah ini bisa segera diselesaikan," ungkap Hamdani dengan tegas.
Penekanan pada kehadiran Kadis, terutama Kadis Perkebunan dan Peternakan serta Kadis Koperindag Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dianggap sebagai langkah krusial dalam mendapatkan klarifikasi langsung terkait pengelolaan dana PT DAS.
"Selain itu, jangan sampai seperti waktu diundang pada Minggu (08/01/24) lalu, Ketua Poktan Sungai Rambutan, Desa Kampung Baru tidak datang karena tidak berani menjelaskan apa yang diadukan oleh petani maupun masyarakat," katanya.
Dia menambahkan bahwasanya keberanian untuk hadir dalam rapat adalah langkah awal yang sangat penting untuk membuka pintu penyelesaian. "Tidak hadir sama saja artinya mengelak dari masalah," tandas Hamdani, mengingatkan urgensi kehadiran dalam proses klarifikasi dan penyelesaian konflik dana PT DAS yang sedang memuncak. (seb)