Guru Ngaku Dipalak Disdik Rp 300 Ribu untuk Cairkan Sertifikasi di Kerinci, Nama Efri Donal Disebut

Guru Ngaku Dipalak Disdik Rp 300 Ribu untuk Cairkan Sertifikasi di Kerinci, Nama Efri Donal Disebut

BEKABAR.ID, KERINCI - Dugaan praktik pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Kerinci kian melebar. Terbaru, nama Efridonal, yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, ikut disebut dalam pusaran dugaan pungli tersebut.

Informasi yang dihimpun bekabar.id menyebutkan, setiap guru penerima sertifikasi diminta uang sebesar Rp300 ribu untuk proses pengurusan pencairan dana sertifikasi di Dinas Pendidikan. “Diatur Efri Donal, yang baru dilantik sebagai Sekdis,” ujar sumber kepada bekabar.id, Jumat (22/05/26).

Sumber lain mengungkapkan, pungutan itu disebut dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan. Uang kemudian dikumpulkan sebelum diduga diserahkan kepada orang dekat Efridonal.

“Sudah lama berlangsung,” ucapnya, Jumat (22/05/26).

Menurut dia, praktik pungutan tersebut sudah berjalan sejak lama dan masih terus terjadi hingga sekarang. Bahkan, meski pola pencairan dana sertifikasi telah berubah menjadi tiap bulan, pungutan disebut tetap berjalan.

“Dulu setahun empat kali pencairan, tiap pencairan dipungut Rp 300 ribu. Sekarang pencairannya tiap bulan, kami tetap diminta bayar Rp300 ribu juga,” katanya.

Sumber mengaku para penerima sertifikasi sulit menolak karena akan diperhambat pada proses administrasi dan pencairan tunjangan mereka. “Sistemkan mereka yang pegang, bahkan jam mengajar guru pun dibawah kendali mereka,” beber dia,

Tak hanya itu, guru penerima sertifikasi juga disebut diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak ada pungutan dalam proses pencairan dana sertifikasi.

“Disitu liciknya, dasar mereka membantah tak ada pungli, ya dari surat itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Efridonal yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hingga kini belum dibalas.

  • Bagaimana respon Inspektorat, Kejaksaan, Ombudsman ataupun Polres dalam menyikapi hal ini?

    Nantikan di bekabar.id

  • Editor: Sebri Asdian