BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Desas-desus dugaan sembilan Kepala Desa (Kades) dan seorang lurah yang menerima suap aliran dana sebesar 50 juta rupiah dari PT DAS untuk memuluskan perpanjang HGU mencuat.
Kades yang diduga mendapat aliran dana tersebut antara lain Pematang Pauh, Taman Raja, Badang Sepakat, Lurah Pelabuhan Dagang, Kades Kampung Baru, Lubuk Bernai, Lubuk Lawas, Lubuk Terap, Penyabungan, dan Desa Merlung.
Informasi yang berhasil dihimpun, kronologis transaksi itu bermula dari pertemuan di Hotel O2 Weston Jambi pada 8 November 2023. Padahal sebelumnya, rapat tersebut direncanakan di Kanwil BPN Provinsi Jambi, tetapi tiba-tiba lokasinya diubah oleh pihak perusahaan menjadi di Hotel O2 Weston.
"Saatnya rapat seharusnya di Kanwil BPN Provinsi Jambi, tetapi tiba-tiba pihak DAS mengubah lokasi rapat ke Hotel O2 Weston Jambi," ungkap sumber media yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Lurah Pelabuhan Dagang, Zulkarnain, mengakui adanya aliran dana sebesar Rp 50 juta rupiah pada pertemuan antara sembilan kepala desa dan satu lurah dengan pihak PT DAS di Hotel O2 Weston beberapa waktu lalu. Namun, ia menyatakan bahwa uang tersebut bukan suap, melainkan Corporate Social Responsibility (CSR), dan hingga saat ini uang tersebut masih tersimpan.
"Iya benar ada, itu bukan uang suap tapi CSR, dan sampai saat ini uang tersebut masih ada disimpan, " jelasnya saat dikonfirmasi (18/1/2024) siang.
Sayangnya, beberapa kepala desa yang diduga menerima aliran dana untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT DAS belum dapat dimintai keterangan, baik secara langsung maupun melalui telepon.
Begitu juga dengan humas PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) selaku pihak yang diduga memberikan suap untuk melancarkan proses perpanjangan HGU, belum dapat dimintai keterangan. (seb)