BEKABAR.ID, KERINCI - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan oknum yang
mengaku sebagai ajudan Penjabat (Pj) Bupati Kerinci Asraf terendus. Informasi
yang diterima berkabar.id, oknum ini dituding menghambat proses pelelangan di
sejumlah dinas lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci dengan mewajibkan
calon pemenang tender memberikan fee lebih awal sebelum pekerjaan dimulai.
Praktik pungli yang tidak terpuji ini tidak hanya meresahkan
para kontraktor, tetapi juga meresahkan dinas-dinas terkait, menciptakan
suasana yang tidak kondusif dan penuh tekanan.
Sumber bekabar.id mengungkapkan, oknum ajudan tersebut juga sering
memaksakan kehendak dalam penentuan pemenang tender, menggunakan pengaruhnya
untuk mengintervensi proses pelelangan.
“Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan keresahan di kalangan
kontraktor yang merasa dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang sebelum
mendapatkan pekerjaan. Kondisi ini memperparah iklim investasi di Kerinci yang
seharusnya mendukung prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar
sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (30/06/24).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum LSM PETISI SAKTI,
Indra Wirawan. Dalam keterangannya, dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah
berupaya meminta klarifikasi dari beberapa pimpinan dinas terkait mengenai
kabar ini. Namun, yang diperoleh hanyalah jawaban bahwa fee yang diserahkan
kepada oknum tersebut nantinya akan diserahkan lagi kepada atasan, tanpa ada
penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang dimaksud dengan atasan tersebut.
"Saya sudah berulang kali mencoba mengonfirmasi hal ini
kepada Pj Bupati Asraf, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan resmi.
Perilaku ajudan ini sudah di luar batas dan berpotensi melanggar hukum,"
tegas Indra, Minggu (30/06/24).
"Kami mendesak penegak hukum untuk segera turun tangan
menyelidiki kasus ini. Praktik pungli ini tidak hanya merugikan para kontraktor
tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan
transparan,” ucapnya menambahkan.
Indra juga menyampaikan bahwa tindakan ini merusak semangat
kompetisi yang sehat di antara kontraktor. "Bagaimana mungkin kita bisa
bicara tentang kompetisi yang adil jika pemenang tender sudah ditentukan dari
awal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab? Ini jelas melanggar
prinsip-prinsip dasar dalam proses lelang," tambahnya.
Lebih lanjut, Indra menyatakan bahwa efek jangka panjang dari
praktik semacam ini bisa sangat merugikan pembangunan daerah. "Jika
kontraktor merasa bahwa untuk mendapatkan proyek harus melalui jalur yang tidak
benar, maka kualitas pekerjaan yang dihasilkan juga bisa dipertanyakan. Hal ini
tentu saja merugikan masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan hasil
pembangunan yang baik,” terangnya.
Menurut Indra, ini bukan kali pertama pihaknya mendengar
keluhan serupa dari para kontraktor dan dinas-dinas terkait. "Kami
berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik
kotor di tubuh pemerintahan. Kami juga meminta agar Asraf, selaku Pj Bupati,
memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas terhadap ajudannya jika
terbukti bersalah,” beber dia.
Sementara saat dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan, Pj Bupati Asraf belum
memberikan tanggapan resmi kepada bekabar.id terkait tudingan yang dialamatkan kepada ajudannya.
Masyarakat dan pelaku usaha berharap agar kasus ini segera mendapat penanganan
yang serius demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan bersih di Kabupaten
Kerinci. Mereka menantikan tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk
mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap proses lelang
dilaksanakan dengan jujur dan transparan.
Editor: Sebri Asdian