Disinyalir Tidak Mengantongi Izin, Namun Tetap Beroperasi

Disinyalir Tidak Mengantongi Izin, Namun Tetap Beroperasi

BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Diduga tidak memiliki izin lingkungan (AMDAL) Batching Plant tetap beroperasi di kawasan padat penduduk. Hal ini temui hasil pantauan di lapangan, tepatnya di depan Kantor Lurah Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Zamhur selaku Lurah Tungkal III mengaku tidak pernah melihat Surat Izin tersebut. "Perwakilannya ada datang kesini membawa surat tanda tangan dari warga dan ketua RT sekitar memperbolehkan beroperasi, tapi tidak ada saya lihat izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau yang lainnya," ungkap Lurah, berapa waktu lalu.

Lurah  juga mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, ia merasa tidak mungkin menghentikan ataupun mengijinkan beroperasinya Batching Plant tersebut.

"Berdasarkan tanda tangan dari warga dan RT setempat, jadi saya juga menanda tangani surat itu hanya sebagai mengetahui. Sedangkan untuk melarang juga saya tidak ada kewenangan," tuturnya.

Lurah mengakui tidak tau apakah tanda tangan dari warga tersebut asli atau dimanipulasi. “Soal itu saya juga belum tau,” tukasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi Batching Plant tersebut, ada Dua Taman Kanak-kanak yang posisi jaraknya sangat dekat dengan Batching Plant itu dan belum lagi pemukiman warga juga terlihat padat disekitarnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suparjo mengatakan, terkait Batching Plant tersebut ada pemberitahuan kepada DLH.

"Iya ada surat pemberitahuan nya kepada dinas untuk kegiatan tersebut, sesuai dengan surat tersebut batas akhir nya 30 Desember," ujar Suparjo singkat,ketika di konfirmasi melalui via telepon.(*)