BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Diduga tidak memiliki
izin lingkungan (AMDAL) Batching Plant tetap beroperasi di kawasan padat
penduduk. Hal ini temui hasil pantauan di lapangan, tepatnya di depan Kantor
Lurah Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Zamhur selaku Lurah Tungkal III
mengaku tidak pernah melihat Surat Izin tersebut. "Perwakilannya ada
datang kesini membawa surat tanda tangan dari warga dan ketua RT sekitar
memperbolehkan beroperasi, tapi tidak ada saya lihat izin dari Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) atau yang lainnya," ungkap Lurah, berapa waktu lalu.
Lurah
juga mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, ia merasa tidak mungkin
menghentikan ataupun mengijinkan beroperasinya Batching Plant tersebut.
"Berdasarkan tanda tangan dari
warga dan RT setempat, jadi saya juga menanda tangani surat itu hanya sebagai
mengetahui. Sedangkan untuk melarang juga saya tidak ada kewenangan,"
tuturnya.
Lurah mengakui tidak tau apakah tanda
tangan dari warga tersebut asli atau dimanipulasi. “Soal itu saya juga belum
tau,” tukasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi
Batching Plant tersebut, ada Dua Taman Kanak-kanak yang posisi jaraknya sangat
dekat dengan Batching Plant itu dan belum lagi pemukiman warga juga terlihat
padat disekitarnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Suparjo mengatakan, terkait Batching Plant tersebut ada pemberitahuan
kepada DLH.
"Iya ada surat pemberitahuan nya
kepada dinas untuk kegiatan tersebut, sesuai dengan surat tersebut batas akhir
nya 30 Desember," ujar Suparjo singkat,ketika di konfirmasi melalui via
telepon.(*)