BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH – Buntut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan
Provinsi Jambi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat akan
memanggil pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Tanjung
Jabung Barat Syufrayogi Syaiful. Selain akan memanggil pihak rumah sakit, politisi
Golkar itu menyebutkan bakal mengawal persoalan ini. "Nanti kita panggil
pihak RSUD KH Daud Arif secara resmi melalui komisi dan akan kita kawal temuan
tersebut," ujarnya, Kamis (8/12/22).
Selain itu pria yang akrab disapa Yogi ini menyampaikan, hal
ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat melalui
fraksi. “Agar tak menimbulkan Polemik lain,” ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI perwakilan
Jambi berhasil menemukan beberapa permasalahan di RSUD KH Daud Arif Kuala
Tungkal pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2022. Diantaranya
adalah temuan kerugian yang mencapai Rp 1,8 miliar. Kerugian terbesar pada temuan
tersebut adalah pada pengadaan obat.
Berikut Dugaan sejumlah data temuan BPK RI di RSUD Daud Arif
Kualatungkal.
1. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja
Operasional BLUD tidak sesuai ketentuan;
2. Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan
Pasien Umum pada RSUD KH. Daud Arif belum memadai;
3. Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan
berisiko membebani keuangan RSUD KH. Daud Arif;
4. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti
kehadiran pegawai sebesar Rp 56,01 juta;
5. Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp 313,20
juta tidak sesuai ketentuan;
6. Pengadaan Obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan
mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,19 miliar;
7. Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen
membebani keuangan RSUD minimal sebesar Rp 164,67 juta; dan
8. Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan
Mesin tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp
141,40 juta. (*)