Buntut Jadi Temuan BPK, Pihak RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Bakal Dipanggil Dewan, Sufrayogi: Akan Kita Kawal

Buntut Jadi Temuan BPK, Pihak RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Bakal Dipanggil Dewan, Sufrayogi: Akan Kita Kawal

Ilustrasi Adit BPK / IST

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH – Buntut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat akan memanggil pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat Syufrayogi Syaiful. Selain akan memanggil pihak rumah sakit, politisi Golkar itu menyebutkan bakal mengawal persoalan ini. "Nanti kita panggil pihak RSUD KH Daud Arif secara resmi melalui komisi dan akan kita kawal temuan tersebut," ujarnya, Kamis (8/12/22).

Selain itu pria yang akrab disapa Yogi ini menyampaikan, hal ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat melalui fraksi. “Agar tak menimbulkan Polemik lain,” ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI perwakilan Jambi berhasil menemukan beberapa permasalahan di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2022. Diantaranya adalah temuan kerugian yang mencapai Rp 1,8 miliar. Kerugian terbesar pada temuan tersebut adalah pada pengadaan obat.

Berikut Dugaan sejumlah data temuan BPK RI di RSUD Daud Arif Kualatungkal.

1. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Operasional BLUD tidak sesuai ketentuan;

2. Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan Pasien Umum pada RSUD KH. Daud Arif belum memadai;

3. Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan berisiko membebani keuangan RSUD KH. Daud Arif;

4. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar Rp 56,01 juta;

5. Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp 313,20 juta tidak sesuai ketentuan;

6. Pengadaan Obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,19 miliar;

7. Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen membebani keuangan RSUD minimal sebesar Rp 164,67 juta; dan

8. Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp 141,40 juta. (*)