Blanko Terbatas, Dukcapil Kerinci Keluarkan Suker

Blanko Terbatas, Dukcapil Kerinci Keluarkan Suker

0

BEKABAR.ID, KERINCI - Meski distribusi blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri terbatas, Dinas Dukcapil Kerinci tetap melayani masyarakat yang ingin melakukan perekaman.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Zulkismi mengatakan saat ini masyarakat hanya diberikan Surat Keterangan (Suket) sementara yang berlaku selama enam bulan.

€˜€™Dalam dua bulan saja, Dukcapil Kerinci sudah mengeluarkan sebanyak 3.128 Suket,€™€™ ungkap Zulkismi.

Dia mengakui akibat keterbatasan Blangko e-KTP, pihaknya hanya memprioritaskan untuk hal-hal yang mendesak dan perekaman baru.

"Suket berbentuk kertas berukuran HVS tersebut, bisa digunakan sama seperti KTP-el, baik itu untuk kebutuhan pembuatan rekening bank, paspor, dan lainnya," tegasnya. (wow)