Begini Juru Parkir yang Resmi, Berikut Penjelasan Kadishub Tanjabbar

Begini Juru Parkir yang Resmi, Berikut Penjelasan Kadishub Tanjabbar

BEKABAR.ID, TANJABBAR - Petugas parkir atau juru parkir yang bertugas di lapangan, diberi perlengkapan resmi dan surat tugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabbar. Mereka ada yang menggunakan rompi biru atau rompi orange yang bertuliskan parkir di belakang rompi.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabbar, Syamsul Juhari, Selasa (7/2/23) siang.

Kata Juhari, petugas parkir yang bekerja di lapangan tidak seenaknya memungut parkir dari kendaraan roda dua maupun roda empat.

Beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan dipungut retribusi parkir diantaranya Jalan Nasional, depan depan perkantoran Pemerintah, depan Rumah Dinas Bupati dan pejabat lainnya di Kota Kualatungkal.

"Kalau di depan kantor bupati, yang dikenakan retribusi parkir itu di lokasi alun-alun. Ada petugas resmi dengan memakai rompi biru ataupun orange, dengan dilengkapi surat tugas," jelas Syamsul.

Jika pun ada petugas di lapangan yang tidak dilengkapi rompi dan surat tugas, Syamsul memastikan bukan tanggungjawab dari Dinas Perhubungan alias ilegal.

" Itu bukan Juru Parkir, tidak tanggung jawab Dishub," ujarnya.

Dikatakan Syamsul, petunjuk teknis tentang parkir dan retribusi yang dikenakan telah diatur Perbup No. 17 Tahun tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan 

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan Perda Nomor 7 tentang retribusi Jasa Umum. Tentunya aturan diatas juga merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia 

Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

"Untuk kendaraan Roda dua Rp. 1000 dan Roda empat Rp. 2.000. Ini berlaku juga di semua daerah, kabupaten dan kota," kata Syamsul.

Soal adanya retribusi parkir yang dipungut di depan kantor Bupati, mantan Kasatpol PP Tanjabbar ini membantahnya. Kata dia, retribusi parkir hanya di tepi alun-alun Kota Kualatungkal.(*)