Baru Dibangun sudah Amblas, Kondisi Tanggul Parit Solikin Memprihatinkan

Baru Dibangun sudah Amblas, Kondisi Tanggul Parit Solikin Memprihatinkan

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Pengerjaan tanggul di Parit Nasikin RT 02, Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat diduga dikerjakan asal jadi serta minim pengawasan. 

Saat ini, proyek yang bernilai ratusan juta kondisi tanggulnya sudah amblas. Pantauan di lapangan, terdapat berapa  titik tanggul retak-retak serta longsor pada bagian pinggir tanggul yang panjangnya hingga puluhan meter.

Papan informasi perihal pengerjaan pun tak terlihat di area lokasi. Sehingga disinyalir melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Salah seorang warga yang ditemui di lokasi pekerjaan mengakui jika banyak bagian tanggul yang runtuh. "Memang ada berapa  bagian yang rusak ," ungkapnya, Rabu (29/6/22).

Ia mengaku sangat mendukung terkait pembangunan tanggul tersebut, namun tanpa mengenyampingkan kualitas. "Kalau kita warga disini bersyukur tanggul ini dibangun, tapi tetap perhatikan kualitasnya, dengan arti kata jangan asal-asalan," tegasnya.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Tanjab Barat Bidang Pengairan Tirta ST membenarkan telah terjadi kerusakan dan longsor di berapa titik. "Namun kerusakan tersebut akan dilakukan perbaikan melalui secara manual," ujarnya dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/6/22).

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Laskar Pengawal Negeri (LAPEN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Erwin menegaskan jika pengerjaan tersebut memang tidak dipasangkan papan informasi, artinya memang sudah melanggar perundang-undangan.

"Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara," jelasnya.

Menurut Erwin, pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemborong atau pemenang lelang. "Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Erwin Cos ini menilai pengawasan dari Dinas PUPR Tanjab Barat kurang baik.

"Hal itu terlihat pada beberapa proyek Pemkab Tanjab Barat yang kualitasnya buruk," imbuhnya.

Kejadian seperti ini, lanjut  sering di jumpai dalam proyek proyek pemerintah kabupaten Tanjabbarat yang dikerjakan para pemborong nakal.

Seharusnya, lanjut Erwin, PUPR  Tanjab Barat lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang di kerjakan pemenang lelang. "Kalau perlu, blacklist mereka dan jangan diperbolehkan ikut lelang selanjutnya. Itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja," kata dengan nada kesal.

Ia menyatakan bakal segera melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Pemborong jangan semaunya sendiri. Secepatnya kami akan cari tahu siapa pemborong  yang mengerjakan proyek tersebut dan akan kami pantau proyek tersebut sampai selesai," tukasnya. (seb)