ASN Tanjab Barat Terima Bansos? Dinsos Tunggu Data dari Bank, Ada Sanksinya

ASN Tanjab Barat Terima Bansos? Dinsos Tunggu Data dari Bank, Ada Sanksinya

Ilustrasi Bansos / IST

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Terkait dengan maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bansos, Kepala Dinas Sosial Tanjab Barat Syarifudin menyatakan saat pihaknya masih menunggu data dari Bank Mandiri.

"Untuk mengetahui ASN yang menerima bansos diketahui dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang didistribusikan oleh Bank Mandiri," katanya kepada bekabar.id, Jumat (19/11/21).

Namun, ia mengungkapkan sampai sejauh ini belum ada menerima laporan secara resmi dari Bank Mandiri bahwa ada ASN yang menerima bansos.

"Dimungkinkan saja ada, karena data itu yang masuk ke dalam non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), disitu didata keluarga yang kurang beruntung (miskin, red). Jadi kemungkinannya sangat kecil," ujarnya.

"DTKS ini di masa pandemi covid 19 Siapa dan di mana saja boleh mengusulkan yang langsung ke pusat," ucapnya menambahkan.

Mekanisme penerimaan bansos di Tanjab Barat, menurut Syarifudin, adalah berdasarkan hasil musyawarah desa ataupun kelurahan, hal tersebut sesuai dengan pedoman umum dari Kemensos. "Jadi peran besarnya ada di desa ataupun kelurahan," jelasnya.

Di Tanjung Jabung Barat sendiri, ia mengungkap telah menambahkan  persyaratan untuk mendapatkan bansos, yaitu diketahui oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. "Dan juga diketahui oleh pendamping PKH atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dari situ baru kita naikkan, jadi kelayakannya di cek dari data tersebut," terangnya.

"Di situ juga ada koordinator pengawas dari TNI dan Kepolisian agar bantuan tepat sasaran," katanya lagi.

Syarifudin mengakui sebelumnya telah mengumpulkan operator desa dan kelurahan agar lebih menata dan melakukan perbaikan terhadap data. "Jangan sampai ada warga yang layak dapat tapi tidak masuk ke data ataupun yang tidak layak mendapatkan bantuan akan tetapi masuk ke dalam data penerima bantuan," ucapnya.

Untuk itu, ia menyebutkan akan tetap berpedoman dari musyawarah desa ataupun Kelurahan dengan tetap berkoordinasi dengan petugas Kecamatan. "Jangan sampai data ini kebablasan yang dapat menimbulkan persoalan," tuturnya.

Ia menyatakan siap menyesuaikan data dari pusat untuk melakukan perbaikan dengan tetap berpatokan pada kondisi riil yang ada di lapangan. "Nanti kita kroscek kembali dan akan kita validkan data yang jumlahnya capai puluhan ribu," bebernya.

Ia mengungkapkan, saat ini sistem penerima bansos sudah berubah. "Harus konfirmasi ke Dukcapil terlebih dahulu dengan memakai NIK, namun kami melakukan itu dengan Dukcapil," tukasnya.

Dilansir dari detik.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).

Tjahjo mengatakan sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo juga meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Meskipun tidak diatur secara spesifik, lanjut Tjahjo, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah, sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.

“Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” tegasnya.

Sebelumnya, Tri Rismaharini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengungkapkan terdapat puluhan ribu ASN diduga menerima bansos PKH dan BPNT.

“Jadi, data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS (pegawai negeri sipil) itu ada 31.624 ASN,” kata Risma.

Dari data tersebut tercatat 28.965 orang di antaranya merupakan PNS yang masih aktif dan sisanya adalah pensiunan.

Risma mengatakan ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria Kemensos, yakni memiliki pekerjaan tetap. (seb)