Apresiasi Polri Tangkap Muhammad Kece, Ketua DPW Pemuda Muhammadiyah Jambi Berharap Masyarakat Tetap Tenang

Apresiasi Polri Tangkap Muhammad Kece, Ketua DPW Pemuda Muhammadiyah Jambi Berharap Masyarakat Tetap Tenang

Ketua DPW Pemuda Muhammdiyah Provinsi Jamni Heri Kusnadi / IST

BEKABAR.ID, JAMBI - Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Muhammadiyah Provinsi Jambi Heri Kusnadi, M.Kom mengapresiasi kepolisian yang berhasil menangkap Muhammad Kace, terduga pelaku penistaan agama. Kata Heri sapaan akarabnya bagaimanpun Muhammad Kace telah merusak tolerasi yang terus diperkuat dan dipererat.

"Salut dan apresiasi kepada Kapolri dan jajarannya yang telah bergerak cepat menangkap Muhammad Kace di Bali. Pelaku (Muhammad Kace,red) telah menghina dan melecehkan Nabi Muhammad SAW yang menjadi junjungan umat Islam," kata dia, Kamis (26/9/21).

Menurut salah satu sosok tokoh muda Jambi ini, penistaan agama ini adalah bukti ada orang yang ingin merusak nilai-nilai toleransi di Indonesia.

"Negara Indonesia berideologi Pancasila dan terimplementasi melalui UUD 1945. Negara Indonesia memang bukan negara agama dan bukan negara liberal, akan tetapi negara Indonesia adalah negara berketuhanan. Kalau ada yang mau merusak kerukunan agama, harus dihukum berat," ujarnya.

Untuk itu Heri meminta masyarakat tetap tenang dan jangan menggeneralisasi jadi hubungan yang membawa ke aspek primordial. 

'Biarlah ini kasus-kasus orang per orang yang sudah ditangani secara hukum," imbuh dia.

Diketahui, YouTuber Muhammad Kece disebut bersembunyi setelah videonya viral. Hal inilah yang membuat penyidik akhirnya melakukan penangkapan.

Polisi mengatakan konten-konten video YouTube Muhammad Kece juga dibuat di Pulau Dewata. Tepatnya di lokasi yang disebut-sebut polisi sebagai tempat persembunyian Muhammad Kece.

YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece Ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengurai bahwa M. Kece masuk tahanan pada pukul 21.50 WIB.

M. Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa malam (24/8) di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tersangka Kece terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun. Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam melalui channel Muhammad Kece. Sebelum penangkapan, penyidik Ditsiber Polri telah memeriksa saksi pelapor serta saksi ahli. (seb)