Adirozal : Jika Tidak Mau di Ganti, Silakan Kerja Sesuai Aturan

Adirozal : Jika Tidak Mau di Ganti, Silakan Kerja Sesuai Aturan

0

BEKABAR.ID, KERINCI - Bupati Kerinci Adirozal meminta kepada seluruh perangkat desa di 285 desa di Kabupaten Kerinci untuk bekerja secara efektif dan berkantor selama 37 jam perminggu. Pasalnya, saat ini banyak perangkat desa yang menjadi petugas atau penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Provinsi Jambi.

Bupati Kerinci Adirozal menegaskan, hal tersebut karena perangkat desa adalah pelayan masyarakat.

"Nanti akan dilakukan pengecekan keaktifan di kantor desa oleh pihak kecamatan," katanya di Koto Majidin, Rabu (11/03/20).

Bupati Adirozal menuturkan, apabila ada staf desa yang tidak bisa bekerja selama 37 jam selama seminggu, maka Kepala Desa (Kades) berhak menganti staf desa.

€œKepala Desa berhak menganti perangkat desa, jika mereka tidak bisa kerja efektif dan jarang masuk kantor. Jangan salahkan Kades,€ kata bupati.

Ia menyebutkan belum lama ini dirinya telah melantik pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci, saat pelantikan pengurus mereka meminta perangkat desa tidak diganti.

€œJika tidak mau diganti silakan kerja sesuai aturan,€ sebutnya.

Ditambahkannya, bahwa ia tidak melarang para perangkat desa yang menjadi petugas atau penyelenggara Pilkada, akan tetapi nantinya menurut Adirozal mereka tidak bisa berkantor selama enam jam sehari di desa.

€œNanti akan kita lakukan pengecekan dan penertiban,€ pungkasnya. (rgk/wow)