31 Homestay di Kerinci Tidak Miliki Izin

31 Homestay di Kerinci Tidak Miliki Izin

0

BEKABAR.ID, KERINCI - Semenjak ditunjuk sebagai branding pariwisata Provinsi Jambi oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, Kabupaten Kerinci banyak dikunjungi oleh wisatawan. Bahkan membuat puluhan pelaku usaha mendirikan homestay atau penginapan untuk wisatawan.

Dari 34 homestay yang beroperasi di Kabupaten Kerinci, ternyata hanya tiga homestay yang mengantongi izin dalam bentuk tanda daftar usaha pariwisata. Hal ini berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPPTSPTK) Kabupaten Kerinci.

Kepala Dinas PMPPTSPTK Kabupaten Kerinci Noviar Zen mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, banyak homestay yang sudah mengurus rekomendasi dari Dinas Pariwisata, namun sejauh ini baru 3 homestay yang mengurus izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Untuk itu kami mengimbau kepada pemilik homestay yang belum mengantongi izin agar segera mengurusnya," ujar Noviar Zen.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena berdasarkan perundang-undangan, setiap usaha perorangan ataupun badan usaha harus memiliki izin usaha dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan. "Mempermudah berurusan dengan pihak perbankan serta mempermudah untuk menerima bantuan dari lembaga ataupun dari pemerintah," jelasnya.

Ia menegaskan, dalam pengurusan izin ini, pihaknya tidak akan mempersulit jika persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi. "Bahkan untuk mempermudah masyarakat pengurusan izin juga bisa dilakukan melalui sistem online," terang dia.

Sejauh ini pihaknya telah menyurati pemilik homestay agar mengurus izin serta melibatkan SAT POL PP yang memiliki wewenang untuk melakukan penegakan peraturan daerah. "Namun hingga saat ini kesadaran pemilik homestay masih minim," bebernya.

Untuk diketahui, tiga homestay yang sudah mengantongi izin yakni Homestay Subandi, Homestay Putri dan Homestay Family," pungkas dia. (wow)