BEKABAR.ID, JAKARTA – Persoalan batas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) belum menemukan kesepakatan akhir. DPRD Tanjab Barat meminta proses penyelesaian di tingkat pusat nantinya memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak masyarakat di kawasan perbatasan.
Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, menilai persoalan batas daerah tidak boleh terus berlarut-larut. Ketidakjelasan garis administrasi berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan, pendataan penduduk, pelayanan publik, hingga pelaksanaan program pembangunan.
Menurut Hamdani, keputusan menyerahkan persoalan tersebut kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat harus menjadi langkah untuk mencari penyelesaian yang objektif, bukan sekadar memindahkan pembahasan ke tingkat yang lebih tinggi.
“DPRD berharap proses di pusat benar-benar menghasilkan kepastian. Seluruh dokumen historis, berita acara kesepakatan, peta, dan hasil pengukuran sebelumnya harus diperiksa secara cermat. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan riwayat penegasan batas yang sudah dilakukan,” beber Hamdani.
Ia menegaskan, kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai ketidakjelasan batas membuat warga kesulitan mengurus administrasi atau mengalami ketidakpastian terkait pelayanan pemerintah.
“Persoalan batas bukan hanya urusan garis di peta atau klaim administratif antardaerah. Ada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sana. Karena itu, pelayanan publik dan hak-hak warga harus tetap terlindungi selama proses penyelesaian berlangsung,” lanjutnya.
Hamdani juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat terus mengawal proses pembahasan di TPBD Pusat dengan menyiapkan seluruh dokumen pendukung secara lengkap. DPRD, menurutnya, perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan penyelesaian agar dapat menjalankan fungsi pengawasan.
Sebelumnya, rapat percepatan penegasan batas daerah yang difasilitasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (9/2/2026), belum menghasilkan kesepakatan akhir antara Tanjab Barat dan Tanjab Timur.
Kedua daerah kemudian sepakat menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada TPBD Pusat. Langkah itu mengacu pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah serta dokumen historis penelusuran dan penegasan batas sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso memaparkan riwayat penegasan batas yang telah dilakukan sejak proses pemekaran daerah. Di antaranya kesepakatan pada 2003 terkait penegasan batas sekitar 25 kilometer mengikuti median Sungai Pangkal Duri, serta kesepakatan tambahan pada 2007 sepanjang sekitar 12 kilometer.
Penegasan dan pemasangan pilar batas juga dilakukan pada 2012. Sementara pada 2013, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD Tanjab Barat dan Tanjab Timur menandatangani berita acara terkait hasil penegasan batas.
Rapat dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, serta dihadiri unsur pimpinan DPRD dan jajaran pemerintah kedua kabupaten.








Komentar