Siapa Saja Tokoh yang Diduga Disadap Listyo Sigit Cs? Ini Daftar yang Beredar

BEKABAR.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menjadi sorotan. Di tengah proses hukum yang berjalan, beredar daftar berisi 42 nama tokoh yang disebut-sebut menjadi sasaran penyadapan.

Daftar tersebut ramai beredar di media sosial. Sejumlah nama besar tercantum di dalamnya, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Megawati Soekarnoputri, hingga sejumlah tokoh politik, pengusaha, aktivis, dan jurnalis.

Namun, perlu digarisbawahi, daftar nama yang beredar tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari penyidik. Bareskrim Polri sejauh ini baru mengungkap kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan, bukan memvalidasi satu per satu nama dalam daftar viral tersebut.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Asep menyebut sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep.

Deretan Nama Besar Muncul dalam Daftar Viral

Berdasarkan daftar yang beredar di media sosial sebagaimana dikutip Radar Cirebon, terdapat sejumlah nama tokoh nasional yang masuk dalam daftar tersebut.

Di antaranya Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, Sufmi Dasco Ahmad, Sjafrie Sjamsoeddin, Hasto Kristiyanto, Muhaimin Iskandar, Zulkifli Hasan, dan Ganjar Pranowo.

Nama lainnya yang juga tercantum yakni Agus Harimurti Yudhoyono, Jusuf Kalla, Gatot Nurmantyo, Sugiono, Nasaruddin Umar, serta Ahmad Muzani.

Dari kalangan tokoh publik dan aktivis, daftar tersebut turut mencantumkan Rocky Gerung, Karni Ilyas, Dahlan Iskan, Asfinawati, Teten Masduki, dan M Isnur.

Selain itu, terdapat nama sejumlah tokoh organisasi masyarakat, pengusaha, serta figur publik lainnya.

Meski demikian, pencantuman nama-nama tersebut dalam daftar yang beredar tidak serta-merta membuktikan bahwa mereka benar-benar disadap. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi seluruh daftar tersebut.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim menyebut dugaan penyadapan ilegal berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Modus yang diungkap penyidik yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem tersebut sekitar Oktober 2026.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.

Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut nomor telepon Presiden, tetapi juga berpotensi menyentuh ruang komunikasi pejabat negara, tokoh politik, media, aktivis, dan kalangan usaha.

Siapa saja yang benar-benar menjadi sasaran penyadapan masih menunggu pembuktian penyidik melalui proses hukum yang berjalan. (*)

Komentar