Buntut Proyek Kampung Bahagia Asri, BUMD PT Siginjai Sakti Dilaporkan ke Polda Jambi

Buntut Proyek Kampung Bahagia Asri, BUMD PT Siginjai Sakti Dilaporkan ke Polda Jambi

Ilustrasi AI genered bekabar.id

BEKABAR.ID, JAMBI - Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti resmi dilaporkan oleh LSM Sembilan dan YLKI atas dugaan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan Perumahan Kampung Bahagia Asri ke Polda Jambi beberapa waktu lalu.

Sejumlah dugaan ikut diseret, mulai dari penggunaan fasilitas pemerintah untuk promosi, keterlibatan BUMD dalam pemasaran rumah, hingga persoalan legalitas proyek yang dipertanyakan.

Dalam dokumen laporan yang diterima bekabar.id, PT Siginjai Sakti disebut ikut berperan dalam pemasaran proyek perumahan tersebut. Bahkan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Jambi, BUMD itu disebut memperoleh fee sebesar Rp3 juta dari setiap unit rumah yang terjual. Tak hanya itu, laporan juga mempersoalkan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan promosi bisnis.

Disebutkan, dua unit banner promosi Perumahan Kampung Bahagia Asri dipasang di lobby Kantor Wali Kota Jambi. Selain itu, kegiatan pemasaran juga disebut dilakukan di lingkungan Dinas Pertanian Kota Jambi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai batas antara kepentingan pemerintahan dan bisnis swasta.

LSM Sembilan dan YLKI dalam laporannya juga menyoroti materi promosi yang digunakan dalam pemasaran proyek. Beberapa frasa seperti “Subsidi Bahagia”, “Tanpa DP”, “Gratis Pajak Jual Beli”, hingga “Gratis Kios/Lapak Angso Duo” disebut berpotensi menyesatkan konsumen.

Di dalam laporan, pelapor menilai promosi tersebut seolah mengaitkan program rumah subsidi dengan visi-misi kepala daerah Kota Jambi. Dokumen laporan menyebut sejumlah izin dasar proyek diduga belum sepenuhnya lengkap. Mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan, hingga Hak Guna Bangunan (HGB).

Namun pada saat bersamaan, disebut telah terjadi akad kredit terhadap 10 unit rumah. Fakta tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan konsumen di kemudian hari apabila legalitas proyek belum sepenuhnya tuntas.

Dalam laporan itu, LSM Sembilan dan YLKI juga menyoroti dugaan kerja sama antara PT Siginjai Sakti dan pihak developer yang disebut tidak dilengkapi dasar perikatan hukum yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Siginjai Sakti maupun pihak pengembang terkait laporan tersebut.

Namun munculnya laporan ini membuka babak baru polemik pengelolaan BUMD di Kota Jambi, khususnya terkait keterlibatan perusahaan daerah dalam proyek perumahan subsidi yang kini mulai dipertanyakan.

Editor: Sebri Asdian