BEKABAR.ID, JAMBI - Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti resmi dilaporkan oleh LSM Sembilan dan YLKI atas dugaan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan Perumahan Kampung Bahagia Asri ke Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Sejumlah dugaan ikut diseret,
mulai dari penggunaan fasilitas pemerintah untuk promosi, keterlibatan BUMD
dalam pemasaran rumah, hingga persoalan legalitas proyek yang dipertanyakan.
Dalam dokumen laporan yang diterima
bekabar.id, PT Siginjai Sakti disebut ikut berperan dalam pemasaran proyek
perumahan tersebut. Bahkan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Jambi,
BUMD itu disebut memperoleh fee sebesar Rp3 juta dari setiap unit rumah yang
terjual. Tak hanya itu, laporan juga mempersoalkan dugaan penggunaan fasilitas
pemerintah untuk kepentingan promosi bisnis.
Disebutkan, dua unit banner
promosi Perumahan Kampung Bahagia Asri dipasang di lobby Kantor Wali Kota
Jambi. Selain itu, kegiatan pemasaran juga disebut dilakukan di lingkungan
Dinas Pertanian Kota Jambi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik
mengenai batas antara kepentingan pemerintahan dan bisnis swasta.
LSM Sembilan dan YLKI dalam
laporannya juga menyoroti materi promosi yang digunakan dalam pemasaran proyek.
Beberapa frasa seperti “Subsidi Bahagia”, “Tanpa DP”, “Gratis Pajak Jual Beli”,
hingga “Gratis Kios/Lapak Angso Duo” disebut berpotensi menyesatkan konsumen.
Di dalam laporan, pelapor menilai
promosi tersebut seolah mengaitkan program rumah subsidi dengan visi-misi
kepala daerah Kota Jambi. Dokumen laporan menyebut sejumlah izin dasar proyek
diduga belum sepenuhnya lengkap. Mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan, hingga Hak Guna
Bangunan (HGB).
Namun pada saat bersamaan,
disebut telah terjadi akad kredit terhadap 10 unit rumah. Fakta tersebut
dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan konsumen di
kemudian hari apabila legalitas proyek belum sepenuhnya tuntas.
Dalam laporan itu, LSM Sembilan
dan YLKI juga menyoroti dugaan kerja sama antara PT Siginjai Sakti dan pihak
developer yang disebut tidak dilengkapi dasar perikatan hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan,
belum ada keterangan resmi dari pihak PT Siginjai Sakti maupun pihak pengembang
terkait laporan tersebut.
Namun munculnya laporan ini
membuka babak baru polemik pengelolaan BUMD di Kota Jambi, khususnya terkait
keterlibatan perusahaan daerah dalam proyek perumahan subsidi yang kini mulai
dipertanyakan.
Editor: Sebri Asdian
Ilustrasi AI genered bekabar.id 

