BEKABAR.ID, JAMBI – Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita dua unit excavator.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (16/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026 terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik mendatangi lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan dua unit excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tiga orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi pertama. Sementara itu, AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua.
Polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit excavator dan material yang diduga emas seberat 94,61 gram.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Erlan.
Dia menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh dugaan aktivitas PETI di Desa Batu Kerbau, Kabupaten Bungo. (*)



Komentar