Pengangkatan Direksi PDAM Tirta Sakti Kerinci Ditunda, Masih Tunggu Pertimbangan Kemendagri

BEKABAR.ID, KERINCI – Pengangkatan calon anggota direksi terpilih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci resmi ditunda. Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Jabatan Direksi Perumda Air Minum Tirta Sakti Nomor 17/PANSEL-DIRPERUMDAM-TS/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.

Penundaan ini dilakukan karena proses penyampaian calon anggota direksi terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih berlangsung dan belum mendapatkan pertimbangan dari kementerian.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, jadwal pengangkatan yang sebelumnya direncanakan pada 2 November 2026 terpaksa ditunda hingga pertimbangan dari Kemendagri diterima.

Panitia Seleksi menyebutkan, penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD.

Aturan tersebut mengamanatkan bahwa sebelum penetapan anggota direksi, kepala daerah terlebih dahulu menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan.

“Pengangkatan calon direksi terpilih ditunda sampai diterimanya pertimbangan kementerian sebagaimana dimaksud,” demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. H. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si.

Dengan adanya keputusan ini, tahapan seleksi yang telah dilalui para kandidat belum dapat berlanjut ke proses pengangkatan. Pemerintah Kabupaten Kerinci masih harus menunggu proses pertimbangan dari Kemendagri sebelum penetapan dan pengangkatan direksi dapat dilaksanakan.

Penundaan tersebut sekaligus membuat jadwal pelantikan atau pengangkatan direksi baru Perumda Air Minum Tirta Sakti belum memiliki kepastian waktu.

Hingga pertimbangan Kemendagri diterima, proses pengangkatan calon direksi terpilih masih menunggu tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Komentar