BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh
resmi mengeluarkan imbauan yang melarang siswa tingkat SD dan SMP membawa
maupun mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini dituangkan
dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Alpian dengan nomor
B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2, tertanggal 8 April 2026.
Dalam edaran tersebut, pemerintah
menegaskan bahwa seluruh siswa tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan
bermotor, baik sepeda motor, mobil, maupun jenis kendaraan lainnya, saat
berangkat ke sekolah. Aturan ini diberlakukan untuk menciptakan lingkungan
sekolah yang lebih aman dan tertib.
Selain itu, peran orang tua juga
menjadi perhatian. Orang tua atau wali diminta untuk mendukung kebijakan ini
dengan cara mengantar dan menjemput anak sesuai ketentuan yang berlaku, guna
memastikan keselamatan siswa tetap terjaga.
Pihak sekolah pun diminta
mengambil langkah tegas dalam menerapkan aturan tersebut. Kepala sekolah
bersama jajaran guru dan tenaga kependidikan diharapkan memastikan tidak ada
siswa yang melanggar larangan tersebut di lingkungan sekolah.
Dalam edaran itu juga dijelaskan
bahwa fasilitas parkir di sekolah hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga
pendidik, bukan untuk siswa. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen sekolah
dalam membatasi penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar.
Pemerintah menegaskan bahwa
setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan tata
tertib sekolah serta ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat
meningkatkan kedisiplinan sekaligus keselamatan pelajar di Kota Sungai Penuh.
(*)


