Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD-SMP Bawa Motor ke Sekolah

Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD-SMP Bawa Motor ke Sekolah

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mengeluarkan imbauan yang melarang siswa tingkat SD dan SMP membawa maupun mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Alpian dengan nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2, tertanggal 8 April 2026.

Dalam edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh siswa tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil, maupun jenis kendaraan lainnya, saat berangkat ke sekolah. Aturan ini diberlakukan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan tertib.

Selain itu, peran orang tua juga menjadi perhatian. Orang tua atau wali diminta untuk mendukung kebijakan ini dengan cara mengantar dan menjemput anak sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan keselamatan siswa tetap terjaga.

Pihak sekolah pun diminta mengambil langkah tegas dalam menerapkan aturan tersebut. Kepala sekolah bersama jajaran guru dan tenaga kependidikan diharapkan memastikan tidak ada siswa yang melanggar larangan tersebut di lingkungan sekolah.

Dalam edaran itu juga dijelaskan bahwa fasilitas parkir di sekolah hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga pendidik, bukan untuk siswa. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen sekolah dalam membatasi penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan tata tertib sekolah serta ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan sekaligus keselamatan pelajar di Kota Sungai Penuh. (*)