Oleh:
Jamhuri
Direktur
Eksekutive LSM Sembilan
Menilik perkembangan pemberitaan
yang merasuki ruang berpikir public menyangkut adadnya gerakan bersama Kepala
Sekolah dalam llingkungan Otonomi Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi
ramai-ramai mengundurkan diri, pada hal baru 3 (Tiga) hari pasca dilakukan
pelantikan untuk diberikan kedudukan dan/atau jabatan.
Jika dipandang dengan perspective
psikologi hal tersebut menunjukan adanya suatu respons emosional dan mental
yang kompleks terhadap stres kerja, ketidakpuasan, atau perubahan nilai hidup
yang kebetulan dirasakan secara berjama’ah oleh puluhan tenaga ASN sang
penerima pelantikan kekuasaan.
Hal itu sendiri tentunya tidak
hanya sebatas disebabkan oleh rasa puas dan/atau tidak puas, akan tetapi
sepertinya ada sesuatu yang salah dalam proses pengambilan dan/atau penetapan
kebijakan pemberian kedudukan atau jabatan yang dimaksud.
Akan tetapi telah terjadi sesuatu
keadaan yang identict dengan pandangan Jhon Locke tentang Hukum dan Kekacauan
dengan narasi atau kalimat singkat: "Tanpa hukum, tindakan manusia tidak
memiliki batas yang jelas, sehingga justru membuka ruang bagi kekacauan dan
penyalahgunaan kekuasaan."
Lebih lanjut sang filosofis
berbicara tentang Pendidikan sebagai suatu standart jaminan akan kwalitas
manusia dengan quotes "Pendidikan menjadi penentu utama sembilan dari
sepuluh manusia, entah mereka menjadi baik atau buruk, berguna atau tidak.".
Secara normative patut diduga
kuat untuk diyakini bahwa kondisi psikis berjamaah tersebut terjadi karena
adanya benturan kepentingan politik kekuasaan yang rindu menanti kehadiran
tindakan hukum, yang akan membuktikan kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran
Hak Azazi Manusia (HAM), atau hal-hal perbuatan lainnya yang perlu dilakukan
proses hukum agar tercapai maksud dan tujuan, fungsi serta kemanfaatan hukum,
dengan cara melakukan proses Penelitian Khusus (LITSUS).
Agar hukum benar-benar menjadi
Panglima Kekuasaan bagi semua Penguasa Kekuasaan, sederhananya agar pada
wilayah kekuasaan Pemerintahan khususnya Kabupaten Muaro Jambi terjadi dan/atau
benar-benar tercipta suasana sebagaimana pandangan Jhon Locke dengan ungkapan
“Kebebasan alami manusia adalah untuk bebas dari segala kekuatan superior di
bumi, dan tidak berada di bawah kehendak atau otoritas legislatif manusia,
tetapi hanya memiliki hukum alam untuk pemerintahannya”.
Masih seperti pandangan ahli yang
dimaksud dilakukan terhadap semua pihak berkompeten dalam terciptanya barisan
jamaah psikis dimaksud tanpa memandang buluh baik terhadap Penyelenggara
Negara, Pejabat Daerah pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi sebagai
Lembaga Kekuasaan.
Diharapkan proses hukum dilakukan
oleh Komite Aparatur Sipil Negeri (KASN), Inspektorat Jenderal Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Irjen Kemendikdasmen): yaitu suatu proses
penegakan hukum yang dilakukan dengan menunjukkan kepada seseorang bahwa dia
salah, dan sekaligus untuk menempatkannya dalam suatu kebenaran.
Dengan kesimpulan bahwa
sebagaimana pandangan Jhon Locke yang menyatakan dengan lebih kurang
pengertiannya yaitu: Akhir dari hukum bukanlah untuk menghapuskan atau menahan,
akan tetapi untuk memelihara dan memperbesar wujud kebebasan. Karena di semua
negara tempat para makhluk diciptakan, kemampuan hukum, yang berarti tidak ada
hukum tidak ada kebebasan.
Jamhuri/IST 

