BEKABAR.ID, MUAROJAMBI –
Penanganan kasus dugaan perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai
Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kembali memunculkan tanda tanya. Pengaduan
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Antipenyalahgunaan Narkoba (LSM GAN) ke
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) justru membuka dugaan adanya
simpang siur koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Kepala Bidang Investigasi LSM
GAN, Fengki Efniza, mendatangi langsung Kantor Komjak RI di Jakarta untuk
mempertanyakan perkembangan perkara yang hingga kini belum menunjukkan
kepastian hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
Di hadapan pelapor, perwakilan
Komjak RI, Citra, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diproses melalui
mekanisme internal lembaganya.
"Kami dari Komisi Kejaksaan
RI sudah melakukan pleno, dan kami juga telah menyurati Kejati Jambi,"
kata Citra di Kantor Komjak RI, Senin (3/8/2026).
Menurut Citra, Komjak RI kini
tinggal menunggu respons resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebelum
melakukan telaah lanjutan terhadap perkara tersebut.
"Kami menunggu hasil
perkembangan penyidikan lebih lanjut dari Kejati Jambi untuk ditelaah kembali
terkait perkara ini," ujarnya.
Ia juga memastikan hasil
perkembangan penanganan perkara nantinya akan disampaikan kepada pelapor.
Namun, keterangan Komjak RI itu
bertolak belakang dengan pengakuan Kejati Jambi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan hingga
kini pihaknya belum menerima surat apa pun dari Komjak RI terkait perkara
tersebut.
"Terkait surat dari Komisi
Kejaksaan RI belum ada kami terima," tegas Noly, Rabu (5/8/2026).
Noly meminta pelapor menanyakan
nomor registrasi surat kepada Komjak RI agar dapat ditelusuri melalui sistem
administrasi di Kejati Jambi.
"Kalau ada nomor suratnya
bisa kami cek langsung sekarang. Karena sampai sekarang ini banyak surat yang
masuk ke Kejati Jambi," ujarnya.
Perbedaan informasi antara Komjak
RI dan Kejati Jambi itu pun memunculkan pertanyaan baru mengenai alur
koordinasi penanganan perkara tersebut. Di satu sisi, Komjak RI menyatakan
surat telah dikirim ke Kejati Jambi. Di sisi lain, Kejati Jambi mengaku belum
pernah menerima surat dimaksud.
Kondisi itu dinilai semakin
memperpanjang tanda tanya publik terhadap efektivitas pengawasan eksternal dan
keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan perusakan ruko
yang telah berlarut-larut di Muaro Jambi. Hingga kini, kepastian mengenai
tindak lanjut perkara tersebut masih belum diperoleh. (*)


