Kasus Ruko Tangkit Makin Kusut, Komjak Bilang Sudah Surati Kejati, Faktanya Berbeda

Kasus Ruko Tangkit Makin Kusut, Komjak Bilang Sudah Surati Kejati, Faktanya Berbeda

BEKABAR.ID, MUAROJAMBI – Penanganan kasus dugaan perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kembali memunculkan tanda tanya. Pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Antipenyalahgunaan Narkoba (LSM GAN) ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) justru membuka dugaan adanya simpang siur koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mendatangi langsung Kantor Komjak RI di Jakarta untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.

Di hadapan pelapor, perwakilan Komjak RI, Citra, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diproses melalui mekanisme internal lembaganya.

"Kami dari Komisi Kejaksaan RI sudah melakukan pleno, dan kami juga telah menyurati Kejati Jambi," kata Citra di Kantor Komjak RI, Senin (3/8/2026).

Menurut Citra, Komjak RI kini tinggal menunggu respons resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebelum melakukan telaah lanjutan terhadap perkara tersebut.

"Kami menunggu hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut dari Kejati Jambi untuk ditelaah kembali terkait perkara ini," ujarnya.

Ia juga memastikan hasil perkembangan penanganan perkara nantinya akan disampaikan kepada pelapor.

Namun, keterangan Komjak RI itu bertolak belakang dengan pengakuan Kejati Jambi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat apa pun dari Komjak RI terkait perkara tersebut.

"Terkait surat dari Komisi Kejaksaan RI belum ada kami terima," tegas Noly, Rabu (5/8/2026).

Noly meminta pelapor menanyakan nomor registrasi surat kepada Komjak RI agar dapat ditelusuri melalui sistem administrasi di Kejati Jambi.

"Kalau ada nomor suratnya bisa kami cek langsung sekarang. Karena sampai sekarang ini banyak surat yang masuk ke Kejati Jambi," ujarnya.

Perbedaan informasi antara Komjak RI dan Kejati Jambi itu pun memunculkan pertanyaan baru mengenai alur koordinasi penanganan perkara tersebut. Di satu sisi, Komjak RI menyatakan surat telah dikirim ke Kejati Jambi. Di sisi lain, Kejati Jambi mengaku belum pernah menerima surat dimaksud.

Kondisi itu dinilai semakin memperpanjang tanda tanya publik terhadap efektivitas pengawasan eksternal dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan perusakan ruko yang telah berlarut-larut di Muaro Jambi. Hingga kini, kepastian mengenai tindak lanjut perkara tersebut masih belum diperoleh. (*)