DPRD Tanjab Barat Soroti Batas Wilayah, Sjafril Dorong Penyelesaian Objektif

BEKABAR.ID, JAKARTA – Persoalan batas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) belum menemukan titik penyelesaian di tingkat daerah. Kedua kabupaten akhirnya sepakat menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat.

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Sjafril Simamora, menilai kepastian batas administrasi wilayah penting segera dituntaskan. Sebab, persoalan batas bukan sekadar menyangkut garis di atas peta, tetapi juga berkaitan dengan kepastian administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Sjafril, penyelesaian melalui pemerintah pusat perlu menjadi jalan untuk mendapatkan keputusan yang objektif, dengan mempertimbangkan dokumen dan riwayat kesepakatan yang pernah dibuat kedua daerah.

“Yang terpenting sekarang adalah bagaimana persoalan ini mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian yang jelas. Semua dokumen, berita acara, peta, serta hasil penegasan batas sebelumnya harus menjadi bahan pertimbangan agar keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu daerah,” jelas Sjafril.

Ia mengatakan, DPRD berkepentingan memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepastian batas wilayah diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada warga di kawasan perbatasan.

Sjafril juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya berorientasi pada kesepakatan antarpemerintah daerah, tetapi turut memperhatikan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

“Jangan sampai persoalan batas ini terus berlarut-larut dan berdampak pada masyarakat. Pemerintah harus memastikan warga di wilayah yang dipersoalkan tetap mendapatkan pelayanan administrasi dan hak-haknya tanpa terganggu oleh ketidakjelasan batas,” ungkapnya.

Kesepakatan menyerahkan penyelesaian kepada TPBD Pusat diambil setelah pembahasan antara kedua kabupaten belum menghasilkan keputusan akhir. Langkah tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah serta dokumentasi historis penelusuran dan penegasan batas yang telah dilakukan sebelumnya.

Dalam rapat yang digelar Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026), Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso memaparkan riwayat penegasan batas kedua daerah.

Pemaparan tersebut mencakup kesepakatan pada 2003 untuk penegasan batas sekitar 25 kilometer mengikuti median Sungai Pangkal Duri. Pada 2007, terdapat kesepakatan tambahan sepanjang sekitar 12 kilometer yang diikuti pemasangan pilar batas.

Selanjutnya, pada 2012 dilakukan penegasan dan pemasangan pilar oleh Ditjen Pemerintahan Umum melalui pihak ketiga. Pada 2013, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD kedua kabupaten juga menandatangani berita acara terkait hasil penegasan batas.

Rapat dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, serta dihadiri Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, dan unsur terkait lainnya.

Dengan diserahkannya persoalan tersebut kepada TPBD Pusat, penyelesaian batas kini menunggu proses pembahasan dan keputusan lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat. (*)

Komentar

News Feed