BEKABAR.ID, TANJABBARAT – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi produk hukum daerah. Tiga regulasi tersebut menyangkut cadangan pangan pemerintah daerah, pengelolaan aset, serta perubahan aturan pemerintahan desa.
Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, S.E., menegaskan persetujuan terhadap tiga Ranperda itu tidak boleh berhenti pada pengesahan regulasi. Pemerintah daerah harus memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Hamdani, ketiga regulasi memiliki ruang lingkup strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, pengelolaan kekayaan daerah, hingga tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Setiap peraturan daerah yang disepakati harus memiliki manfaat yang jelas. Jangan sampai setelah disahkan, regulasinya hanya menjadi dokumen hukum tanpa implementasi yang maksimal. Pemerintah daerah harus memastikan aturan ini benar-benar dijalankan,” ujar Hamdani.
Persetujuan tiga Ranperda tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjab Barat, Senin (2/11/2026). Rapat dipimpin langsung Hamdani dan dihadiri Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso.
Hamdani mengatakan, salah satu regulasi yang perlu mendapat perhatian adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, keberadaan cadangan pangan daerah penting untuk memperkuat kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi kondisi darurat, menjaga ketersediaan bahan pangan, serta mengantisipasi persoalan distribusi dan keterjangkauan harga.
“Ketahanan pangan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memiliki kesiapan dan mekanisme yang jelas dalam pengelolaan cadangan pangan, terutama ketika terjadi kondisi darurat atau gangguan pasokan,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hamdani menilai pengelolaan aset daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pencatatan administrasi. Seluruh aset pemerintah harus terdata, terkelola, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
“Pengelolaan aset daerah harus tertib dan transparan. Aset yang dimiliki pemerintah merupakan kekayaan daerah, sehingga pemanfaatannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa. Regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan transparansi, serta mendorong pelayanan dan pembangunan yang lebih efektif.
DPRD memandang pemerintahan desa memiliki peran penting karena menjadi struktur pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, penguatan regulasi desa harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan pemerintahan yang akuntabel.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Katamso menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. Ia berharap perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah tindak lanjut, termasuk petunjuk teknis dan sosialisasi regulasi.
Katamso juga menegaskan keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh proses pengesahannya, tetapi juga kualitas pelaksanaan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Hermansyah, unsur Forkopimda, pejabat organisasi perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMD, perbankan, serta insan pers.
Editor: Sebri Asdian













Komentar