BEKABAR.ID, TANJABBARAT – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menindaklanjuti catatan tersebut, bukan sekadar menjadikannya dokumen pelengkap administrasi.
Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, S.E., menegaskan rekomendasi DPRD merupakan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap rekomendasi benar-benar diterjemahkan menjadi perbaikan kebijakan, peningkatan kinerja OPD, serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Rekomendasi DPRD jangan hanya berhenti sebagai dokumen. Harus ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah, terutama OPD terkait. Kita ingin setiap catatan hasil evaluasi menjadi bahan perbaikan agar program pembangunan ke depan lebih tepat sasaran,” ujar Hamdani.
Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjab Barat, Selasa (28/4/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Dalam laporan Pansus yang disampaikan Ketua Pansus Jamal Darmawan, S.E., terdapat sejumlah rekomendasi strategis yang mencakup bidang pemerintahan dan tata kelola, keuangan dan ekonomi daerah, pelayanan publik, hingga lingkungan hidup.
Menurut Hamdani, berbagai sektor tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Evaluasi tidak hanya diperlukan untuk melihat program yang sudah terlaksana, tetapi juga mengidentifikasi persoalan yang masih menghambat pencapaian target pembangunan.
“Setiap OPD harus mencermati rekomendasi sesuai bidang tugasnya. Kalau ada program yang belum optimal, harus diketahui penyebabnya dan diperbaiki. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang dalam pelaksanaan anggaran berikutnya,” katanya.
Hamdani juga menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil evaluasi DPRD. Dengan begitu, rekomendasi yang telah disepakati dapat menjadi bagian dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus LKPJ, atas pembahasan dan rekomendasi yang diberikan.
Katamso menyatakan pemerintah daerah akan menjadikan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dan acuan dalam penyusunan program serta kegiatan ke depan. Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah menindaklanjuti catatan tersebut secara serius.
Pemerintah daerah, lanjutnya, menyadari pelaksanaan pembangunan pada 2025 masih menghadapi tantangan, antara lain keterbatasan fiskal dan dinamika kebijakan nasional.
Rapat paripurna dipimpin Hamdani didampingi Wakil Ketua II DPRD Hasan Basri Harahap, S.H., serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMD, perbankan, dan insan pers.
Dengan ditetapkannya rekomendasi LKPJ tersebut, DPRD berharap evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah tidak berhenti pada pembahasan laporan tahunan, tetapi berlanjut pada perubahan nyata dalam pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat. (*)













Komentar