DPRD Tanjab Barat Dorong Pemutihan Pajak Kendaraan, Hamdani: Momentum Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

BEKABAR.ID, TANJABBARAT – Program keringanan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 di Provinsi Jambi dinilai menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., yang turut hadir dalam sosialisasi dan sinergitas program tersebut, mendorong agar kebijakan keringanan pajak tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi benar-benar menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa.

Menurut Hamdani, program pemutihan PKB harus dimanfaatkan secara maksimal, baik oleh masyarakat sebagai wajib pajak maupun pemerintah daerah dalam memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan adanya keringanan pokok maupun sanksi. Karena itu, informasi mengenai program ini harus tersampaikan secara luas agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan untuk memanfaatkannya,” ujar Hamdani.

Ia juga menilai, peningkatan kepatuhan wajib pajak perlu diiringi dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak menyulitkan masyarakat. Sebab, kemudahan akses pelayanan menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.

“Jangan hanya masyarakat yang dituntut untuk patuh, tetapi pelayanan juga harus terus diperbaiki. Kalau prosesnya mudah dan informasinya jelas, masyarakat tentu memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kewajibannya,” katanya.

Hamdani turut menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Terlebih, skema opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah kabupaten/kota.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9/2026), menyebut penyaluran opsen PKB dan BBNKB pada 2025 mencapai Rp397,52 miliar. Angka tersebut meningkat 26,4 persen dibandingkan dana bagi hasil pada 2024.

Rata-rata penerimaan opsen tersebut menyumbang hingga 35,99 persen dari total penerimaan pajak daerah di tingkat kabupaten/kota.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat, Ketua DPRD Hamdani, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bapenda Tanjab Barat, serta jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Bagi DPRD Tanjab Barat, optimalisasi penerimaan pajak perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, kebijakan keringanan pajak tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan, tetapi juga mendukung kapasitas fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Komentar