BEKABAR.ID, TANJABBARAT – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi perhatian DPRD. Dengan catatan 587 kejadian kebakaran dan 1.249 titik api, upaya pencegahan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah dan petugas pemadam, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab nyata perusahaan pemegang konsesi.
Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, S.E., menegaskan perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran harus memiliki kesiapan personel, peralatan pemadaman, serta sistem pengawasan yang berjalan efektif.
Menurut Hamdani, perusahaan tidak boleh hanya hadir ketika terjadi kebakaran. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini, terutama di kawasan yang masuk dalam wilayah operasional masing-masing perusahaan.
“Penanganan Karhutla membutuhkan tanggung jawab semua pihak. Perusahaan yang memiliki wilayah konsesi harus memastikan pengawasan berjalan, personel dan peralatan tersedia, serta memiliki kesiapan untuk melakukan penanganan apabila muncul titik api,” ujar Hamdani.
Ia mengatakan, DPRD mendukung langkah pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas sektor. Namun, koordinasi tersebut harus diikuti tindakan nyata di lapangan, bukan sebatas rapat dan penyampaian komitmen.
Hamdani juga menilai keterlibatan perusahaan menjadi salah satu hal penting yang perlu dievaluasi. Terlebih, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga proses pendidikan ketika kabut asap memburuk.
“Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah api membesar. Pencegahan harus menjadi prioritas. Setiap pihak harus menjalankan tanggung jawab sesuai wilayah dan kewenangannya,” tegasnya.
Sorotan terhadap keterlibatan perusahaan mengemuka dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Penanganan Karhutla 2026 yang dibuka Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso di Ruang Pola Utama Kantor Bupati, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut terungkap, dari 37 perusahaan yang diundang, hanya 13 perusahaan yang menghadiri forum koordinasi. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena keterlibatan perusahaan dibutuhkan dalam upaya pencegahan maupun penanganan kebakaran di wilayah operasional masing-masing.
Wakil Bupati Katamso meminta perusahaan memperkuat pengawasan konsesi, mengoptimalkan peran Masyarakat Peduli Api (MPA), serta memastikan kesiapan personel dan peralatan pemadam.
Selain itu, pemerintah daerah juga meminta camat aktif berkoordinasi dengan perusahaan di wilayah masing-masing. TNI dan Polri diminta memperkuat patroli, sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar, deteksi dini, hingga penegakan hukum terhadap kasus Karhutla.
Dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan menyampaikan pemantauan kualitas udara dilakukan melalui 16 puskesmas sebanyak dua kali sehari. Pembagian masker kepada masyarakat juga telah berlangsung sejak 24 Agustus 2026.
Sementara itu, BPBD dan Damkar menyiapkan dukungan personel serta peralatan penanganan kebakaran. BMKG turut memaparkan analisis curah hujan dan prospek iklim sebagai bahan pemetaan potensi kerawanan kebakaran.
Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dalam forum tersebut juga mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum terkait Karhutla tidak hanya menyangkut tindakan pembakaran secara sengaja, tetapi juga dapat berkaitan dengan unsur kelalaian.
Bagi DPRD, persoalan Karhutla membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Hamdani berharap komitmen yang disampaikan dalam rapat koordinasi benar-benar diwujudkan melalui kesiapsiagaan dan langkah pencegahan di lapangan.
Sebab, ketika kebakaran terjadi, masyarakat menjadi salah satu pihak yang langsung menanggung dampaknya, mulai dari paparan asap, gangguan kesehatan, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari. (*)







Komentar